Soloraya
Selasa, 10 Januari 2023 - 13:28 WIB

Tepergok Curi Mesin Motor, Pemuda Sambungmacan Sragen Gugup Lalu Ditangkap

Tri Rahayu  /  Kaled Hasby Ashshidiqy  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Polis melakukan olah tempat kejadian perkara pencurian mesin motor di bengkel mobil Sambungmacan, Sragen, Selasa (10/1/2023). (Istimewa/Polsek Sambungmacan)

Solopos.com, SRAGEN — Pemuda asal Desa Banaran, Kecamatan Sambungmacan, Sragen, berinisial MSR, tepergok mencuri mesin motor Honda Megapro, Selasa (10/1/2023) pukul 04.15 WIB. Lokasinya di bengkel mobil di RT 012/RW 004, Dukuh Karanganyar, Desa Karanganyar, Kecamatan Sambungmacan, Sragen.

Beruntung pelaku tak langsung dihakimi warga setempat namun langsung dilaporkan ke Polsek Sambungmacan, Sragen.

Advertisement

Kapolres Sragen AKBP Piter Yanottama melalui Kapolsek Sambungmacan, Sragen, Iptu Widarto, menjelaskan peristiwa itu berawal saat korban yang juga pemilik bengkel Juri Utomo, 32, tidur di bengkel yang juga rumahnya. Di sana ada motor Honda Mega Pro berpelat nomor AD 2557 PE.

Pelaku masuk bengkel dengan melompati pagar. Pemuda 22 tahun itu lantas melepas mesin motor Honda Mega Pro dengan menggunakan kunci T. Saat hendak membawa mesin motor itu, aksi pelaku ketahuan korban yang bangun hendak Salat Subuh.

Pelaku gugup dan mencoba melarikan diri. Namun dengan cepat korban mengambil kunci motor Honda Beat AD 3208 BAE yang digunakan pelaku. Korban lantas meminta bantuan tetangga untuk menangkap pelaku dan membawanya ke Polsek Sambungmacan.

Advertisement

“Pelaku sekarang masih diinterogasi Unit Reskrim Polsek Sambungmacan. Ia dijerat dengan Pasal 363 KUHP,” kata Kasi Humas Polres Sragen, Iptu Ari Pujiantoro, yang mendampingi Kapolsek Sambungmacan.

 

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif