SOLOPOS.COM - Pelaku pencurian motor, BDC, 38, warga Riau (tengah) diamankan di Mapolsek Sumberlawang, Sragen, untuk menjalani proses hukum, Minggu (7/5/2023) malam. (Istimewa/Polres Sragen)

Solopos.com, SRAGEN — Seorang laki-laki asal Desa Air Emas, Kecamatan Ukui, Kabupaten Palalawan, Riau, BDC, 38, menjadi bulan-bulanan warga lantaran tepergok mencuri motor Honda Beat di Dukuh Tanjungsari RT 004, Desa Jati, Kecamatan Sumberlawang, Sragen, Minggu (7/5/2023) pukul 19.30 WIB. Pria itu diamankan di Mapolsek Sumberlawang dalam kondisi memar pada bagian muka.

Kapolres Sragen, AKBP Piter Yanottama, melalui Kasi Humas Polres Sragen, Iptu Ari Pujiantoro saat dihubungi Solopos.com, Senin (8/5/2023), mengungkapkan kasus pelanggaran Pasal 363 KUHP tersebut bermula saat korban Nanda Saputra Widyatmoko, 19, seorang warga di Dukuh Tanjungsari, Jati, Sumberlawang, kehilangan motor Honda Beat berpelat nomor AD 2985 AGE warna biru-putih.

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

“Awalnya motor diparkir di teras rumah. Saat korban di dalam rumah, pelaku masuk ke pekarangan dan mengambil motor itu. Saat itulah, korban mendengar dan kemudian keluar rumah. Korban melihat motornya dibawa pelaku dengan cara didorong. Sontak korban berteriak maling. Pelaku pencurian lari ke area persawahan,” ujar Iptu Ari.

Dia menerangkan tak lama kemudian warga berdatangan mencari pelaku di area persawahan. Akhirnya, ujar dia, warga menemukan pelaku di persawahan dan kemudian menghajar pelaku.

Iptu Ari mengatakan pelaku diketahui berinisial BDC, 28, warga Riau. Dia mengatakan selanjutnya pelaku dibawa ke Mapolsek Sumberlawang untuk diamankan dan diproses hukum.

“Pelaku mengalami luka memar pada pelipis mata kiri dan memar pada bibir. Pelaku diberi obat oleh dokter puskesmas dan dilanjutkan pemeriksaan di Mapolsek Sumberlawang,” jelasnya.

Iptu Ari mengatakan modus operasinya, pelaku mengambil motor di teras rumah korban dengan cara merusak kabel kunci kontak motor. Polisi sudah meminta keterangan dua orang saksi dan menyita barang bukti berupa motor Honda Beat berpelat nomor AD 2985 AGE beserta surat tanda nomor kendaraan (STNK).

Untuk melengkapi penanganan kasus itu, polisi juga melakukan olah kejadian perkara di lokasi kejadian.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya