Soloraya
Rabu, 3 Januari 2024 - 12:00 WIB

Tepergok Curi Tas, Warga Gemolong Sragen Babak Belur Dihajar Massa

Tri Rahayu  /  Kaled Hasby Ashshidiqy  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi pengeroyokan. (Dok. JIBI/Solopos)

Solopos.com, SRAGEN — Seorang pemuda asal Kwangen, Gemolong, Sragen, berinisial EN, 34, babak belur dihajar massa hingga harus dilarikan ke RSUD dr. Soeratno Gemolong, Sragen, Selasa (2/1/2024) siang. Residivis kasus pencurian itu jadi bulan-bulanan warga Desa Peleman, Gemolong, lantaran mencuri tas selempang.

Kapolres Sragen AKBP Jamal Alam melalui Kapolsek Gemolong AKP Liyan Prasetyo mengatakan EN mengalami luka-luka seusai mencuri tas selempang berisi ponsel milik Jumadi, 57, warga Desa Peleman, Gemolong, Sragen.

Advertisement

Sebelum kejadian pengeroyokan, pada Selasa pukul 08.45 WIB korban sedang menyapu ruang tengah rumahnya. Saat itu, korban melihat pelaku sudah berada di depan pintu dan masuk rumah tanpa salam. Semula korban membiarkan sebelum melihat pelaku keluar rumah dengan tergesa-gesa.

“Korban curiga kemudian mengejar pemuda itu. Pemuda itu langsung menaiki motor Honda Beat hitam kombinasi merah berpelat nomor AD 6585 SE dalam kondisi mesin menyala. Korban berlari mengejar dan mendekap badan pemuda itu dari belakang sambil berteriak maling-maling berulang-ulang,” ujar Liyan.

EN berusaha melarikan diri sehingga terjatuh dari motornya. Ada dua warga lain yang turut membantu korban menangkap pemuda itu. Warga sempat menginterogasi EN  barang apa yang diambil, tetapi tidak dijawab. Namun EN kemudian menyerahkan tas selempang berisi ponsel yang sebelumnya tergeletak di meja ruang tamu.

Advertisement

“Korban melaporkan kejadian itu ke Polsek Gemolong. Petugas Polsek mendatangi lokasi dan membawa pelaku dan barang bukti ke Mapolsek Gemolong,” kata Liyan.

Kapolsek menyampaikan residivis itu dijerat dengan Pasal 362 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif