SOLOPOS.COM - Wakapolres Wonogiri, Kompol Andi Mohamad Akbar Mekuo, saat konferensi pers di Mapolres Wonogiri, Selasa (4/4/2023). Ia mengatakan polres memberikan perhatian pada kasus KDRT yang dialami guru PPPK di Wonogiri. (Solopos/Muhammad Diky Praditia)

Solopos.com, WONOGIRI — Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Wonogiri menyarahkan guru berstatus pegawai pemerintah dengan perjanjian kontrak (PPPK) yang menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga atau KDRT dan disekap oleh suaminya untuk lapor polisi.

Laporan di kepolisian itu akan menjadi pertimbangan bagi BKD dalam memutuskan apakah akan memberhentikan guru tersebut dari pekerjaaannya atau tidak. Seperti diinformasikan sebelumnya, akibat disekap selama 15 hari oleh suaminya, guru berinisial AF tersebut tidak bisa masuk kerja.

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

AF absen tanpa keterangan selama disekap tersebut. Berdasarkan aturan kepegawaian, aparatur sipil negara (ASN) yang tidak masuk kerja lebih dari 10 hari berturut-turut tanpa kejelasan, sanksi terberat yang diberikan adalah pemberhentian dari pangkat dan jabatan.

PPPK termasuk aparatur sipil negara (ASN) bersama pegawai negeri sipil (PNS) dan calon PNS. Kepala BKD Wonogiri, Djoko Purwidyatmo, kepada Solopos.com, Rabu (5/5/2023), mengatakan sebagai badan kepegawaian, BKD melihat kasus guru yang jadi korban KDRT itu dari kacamata kepegawaian.

AF sudah tidak masuk kerja atau mengajar selama 21 hari berturut-turut pada Januari 2023. Tetapi, Djoko mengatakan dalam kasus ini BKD Wonogiri tidak serta merta langsung mengetuk palu memberhentikan yang bersangkutan.

AF sudah menghadap Djoko dan sudah menceritakan kejadian KDRT dan penyekapan yang dialaminya. AF mengaku tidak masuk kerja karena disekap suami. Terkait hal itu, Djoko mangatakan akan menunggu bukti-bukti bahwa AF benar disekap.

Dia akan menunggu kasus itu ditangani polisi. “Dia datang dengan menceritakan semua dan memohon untuk tidak diberhentikan. Tapi kan kami perlu bukti bahwa benar dia menjadi korban KDRT hingga disekap beberapa hari,” jelas Djoko.

Tanggapan Kepolisian

Dia menyarankan guru di Wonogiri yang jadi korban KDRT untuk melaporkan kasus tersebut ke kepolisian. Hasil pemeriksaan polisi kelak akan digunakan sebagai pertimbangan BKD Wonogiri dalam menentukan nasib AF karena sudah mangkir kerja selama puluhan hari. 

“Bukan kami tidak memihak kepada korban. Tapi kalau tidak ada bukti, kami sulit juga untuk menentukan langkah,” ucapnya. Di sisi lain, Polres Wonogiri memberi atensi terhadap kasus KDRT yang dialami guru PPPK salah satu SD di Wonogiri itu.

Polres bakal bekerja sama dengan dinas terkait untuk menangani kasus tersebut secepatnya. Wakapolres Wonogiri, Kompol Andi Mohamad Akbar Mekuo, mengatakan sudah mendapatkan informasi terkait kasus KDRT yang dialami guru PPPK tersebut.

Untuk itu kepolisian segera berkoordinasi dengan Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPKB P3A). “Belum. Belum masuk ke penyelidikan. Tapi kami akan kroscek, kami tindak lanjuti secepatnya,” kata Mekuo kepada wartawan di Mapolres Wonogiri, Selasa (4/4/2023).

Dia melanjutkan guru korban KDRT itu belum melaporkan kejadian tersebut ke Polres Wonogiri. Kendati KDRT merupakan delik aduan, polisi akan melakukan jemput bola mengklarifikasi yang bersangkutan.

Menurut Mekuo, apabila kasus semacam itu tidak ditindaklanjuti dan diproses secara hukum, ke depan berpotensi muncul kasus serupa. Hal itu karena tidak ada efek jera di masyarakat. Dia mengimbau masyarakat  segera melaporkan segala tindak pidana ke kepolisian.

Kronologi KDRT Guru Wonogiri

Polisi akan segera menindaklanjuti laporan itu. “Polisi akan berkoordinasi dengan dinas terkait. Jadi, nanti ketika ada aduan ke sana [dinas], polisi melekat di dalamnya,” ujar dia.

Sebelumnya, Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Dinas PPKB P3A Wonogiri, Indah Kuswati, mengatakan KDRT itu bermula dari kesalahpahaman suami AF, FAN, terhadap istrinya. FAN mendapati pesan di aplikasi Whatsapp istrinya yang dikirim seorang laki-laki kakak kelas AF saat masih SMP.

Kakak kelas tersebut tinggal di luar daerah dan menanyakan penginapan di Wonogiri karena ia bermaksud berkunjung ke Wonogiri dan menginap. Tapi kunjungan itu tidak ada sangkut pautnya dengan AF. Keduanya juga jarang sekali berkomunikasi.

Tapi suami guru tersebut sama sekali tidak percaya. Akhirnya terjadilah pemukulan pada Januari 2023 lalu di rumah guru korban KDRT itu di salah satu kecamatan di Wonogiri. Setelah itu, FAN membawa istri serta anaknya ke rumah orang tuanya di Pacitan, Jawa Timur.

AF awalnya tidak berkenan, namun dia diancam FAN akan menyakiti anaknya. Akhirnya AF ikut serta suami ke rumah mertua di Pacitan. Di rumah mertua itu, FA kembali mengalami kekerasan fisik dan disekap di rumah selama lebih kurang 15 hari.

Hanya diberi makan dan minum tanpa diizinkan keluar. Padahal sebagai guru PPPK di salah satu sekolah, AF harus pergi mengajar. Kejadian itu menyebabkan AF tidak bisa mengajar lebih dari 10 hari berturut-turut. 

“Kasus ini akan dibawa ke kepolisian. Karena ini juga untuk menyelamatkan korban agar terhindar dari sanksi berat karena tidak masuk kerja selama beberapa hari,” ujar Indah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya