Soloraya
Rabu, 23 Juni 2021 - 15:59 WIB

Terbentur Undang-Undang, Kemenag Solo Tak Keluarkan Izin Tempat Belajar Anak-Anak Perusak Makam di Mojo

Ichsan Kholif Rahman  /  Ahmad Baihaqi  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Warga mendata makam yang dirusak di kompleks permakaman umum Cemoro Kembar, Mojo, Pasar Kliwon, Solo, Senin (21/6/2021). (Solopos/Nicolous Irawan)

Solopos.com, SOLO — Kantor Kementerian Agama atau Kemenag Kota Solo memastikan tidak mengeluarkan izin keberadaan kuttab atau lembaga pendidikan anak usia dini di Mojo, Pasar Kliwon, Solo, yang sepuluh muridnya diketahui merusak makam Cemoro Kembar.

Tidak dikeluarkannya izin berdasarkan PP No.55/2007 yang tidak mengatur keberadaan kuttab. Kepala Kemenag Kota Solo, Hidayat Maskur, saat dijumpai wartawan di sela-sela pembersihan makam Cemoro Kembar, mengatakan Kemenag memang tidak mengeluarkan izin keberadaan kuttab karena tidak diatur dalam peraturan.

Advertisement

Baca Juga: Alhamdulillah, Hasil PCR 2 Kali Negatif, Wali Kota Salatiga Sembuh dari Covid-19

Lembaga pendidikan yang berada dalam naungan Kemenag yakni pondok pesantren, madrasah dinniyah, dan Lembaga Pendidikan Alquran. Menurutnya, kuttab merupakan serapan dari bahasa arab yaitu kataba yaktubu yang berarti ajaran membaca dan menulis.

Menurutnya, ada empat kuttab di Kota Solo selain di Mojo itu. Menurutnya, perizinan kuttab berada di Dinas Pendidikan dalam bentuk Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM).

Advertisement

“Ke depan kami akan melakukan assesment, apakah kuttab dimasukkan dalam salah satu unsur pendidikan di bawah Kemenag. Seperti Rumah Tahfidz, dulu juga regulasinya tidak ada, namun akhirnya setelah di-assesment masuk dalam lembaga pendidikan Alquran,” papar Hidayat.

Ia menambahkan proses assesment membutuhkan waktu lama, hal itu dikarenakan ada beberapa hal yang dipertimbangkan. “Ajarannya seperti apa, tafsirnya seperti apa, dan lain sebagainya. Kalau bisa dan layak dimasukkan dalam lembaga pendidikan di bawah kami, ya kami masukkan,” jelas Hidayat.

Baca Juga: Tips Pilih Perabotan Agar Apartemen Minimalis Bisa Terlihat Luas

Advertisement

Sementara itu, Kepala kuttab tempat anak-anak sekolah atau Mudir, Wildan, sudah mengajukan izin namun belum ada izin yang keluar. Hal itu dikarenakan masih dalam situasi pandemi. “Kalau izin dari Kemenag, kami sudah. Tapi SK belum keluar. Di antaranya proses izin itu survei. Tapi ini masih pandemi,” papar dia.

Wildan menjelaskan semula sebelum menempati rumah Mojo, berada di wilayah Cemani, Grogol. Di sana kuttab menyewa tanah bangunan milik umat. Namun, setelah setahun berjalan karena tempat kecil ia menyewa di Mojo.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif