SOLOPOS.COM - Ilustrasi tindak korupsi (freepik.com)

Solopos.com, WONOGIRI — Dana bergulir masyarakat (DBM) Kecamatan Batuwarno, Wonogiri, dikorupsi. Tak tanggung-tanggung, nilainya mencapai Rp6,4 miliar.

Sedangkan terduga pelakunya adalah Sekretaris dan Bendahara Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Kecamatan Batuwarno, Wonogiri. Mereka menyalahgunakan dana bergulir masyarakat senilai Rp6,4 miliar itu dengan mengelola DBM tidak sesuai dengan prosedur standar operasional yang ditetapkan atau malaadministrasi.

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

Sebagai informasi, UPK merupakan unit yang mengelola DBM eks Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Perdesaan. UPK mengelola penyaluran dan penerimaan DBM dari kelompok warga miskin.

Pengelolaan dana bergulir masyarakat oleh UPK bertujuan mengentaskan masyarakat miskin di lingkup kecamatan. Pada 2022, UPK bertransformasi menjadi Badan Usaha Milik Desa Bersama (Bumdesma).

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Wonogiri, Antonius Purnama Adi, saat ditemui Solopos.com di kantornya, Selasa (4/4/2023), mengatakan dana bergulir masyarakat Batuwarno tersebut diduga dikorupsi oleh Sekretaris dan Bendahara UPK Kecamatan Batuwarno.

Belum diketahui sejak kapan mereka melakukan praktik penyelewengan. Praktik curang itu diketahui bermula ketika UPK tersebut akan bertransformasi menjadi Bumdesma Kecamatan Batuwarno.

Anton menyebut UPK Kecamatan Batuwarno memiliki DBM senilai total Rp7,3 miliar. Sementara nilai dana bergulir masyarakat Batuwarno, Wonogiri, yang dikorupsi mencapai Rp6,4 miliar.

Anton melanjutkan Sekretaris dan Bendahara UPK Batuwarno itu sudah mengakui perbuatan mereka menyalahgunakan DBM UPK Kecamatan Batuwarno. Pemerintah desa di Kecamatan Batuwarno juga sudah membentuk Tim Penanganan Masalah (TPM) untuk menyelidiki kasus tersebut.

Informasi yang dihimpun Solopos.com, hingga April 2023 ini, dari 23 UPK di Wonogiri, tinggal dua UPK masing-masing di Ngadirojo dan Batuwarno yang belum berbadan hukum dalam pembentukan Bumdesma.

“Selama ini, kami mendapatkan laporan pengelolaan DBM di UPK Batuwarno ya baik-baik saja. Penyalahgunaan itu ditemukan para kades saat mau mentransformasikan UPK menjadi Bumdesma. Bahkan Ketua [UPK] saja tidak tahu, dimanipulasi,” ucap dia.

Bupati Wonogiri, Joko Sutopo, menyampaikan TPM sudah mengadakan mediasi. Hasil dari mediasi itu, pelaku sudah mengakui perbuatannya dan menyatakan tidak sanggup mengembalikan dana yang disalahgunakan 100%.

“Kami akan konsultasikan dulu untuk menentukan apa langkah Pemkab selanjutnya. Sebelum penentuan kualifikasi masuk dalam penyimpangan atau apa,” ucapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya