Soloraya
Senin, 11 September 2023 - 20:20 WIB

Terbukti Gelapkan Uang, Sekjen MOC Indonesia Divonis 1,5 Tahun Penjara

R Bony Eko Wicaksono  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi vonis hakim. (freepik)

Solopos.com, SOLO–Terdakwa kasus penggelapan uang, Ronny Cahyanegara divonis selama 1,5 tahun oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Solo.

Sekretaris Jenderal Mercedes Benz Owner Corp (MOC Indonesia) itu terbukti menggelapkan uang senilai Rp750 juta milik bos PT SHA Solo, Aryo Hidayat Adiseno.

Advertisement

Sidang dengan agenda pembacaan putusan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Senin (11/9/2023). Sidang dipimpin majelis hakim Bambang Ariyanto, Sarwono, dan Hadi Sunoto. Sementara jaksa penuntut umum (JPU), Dwiyatmoko Anton Suhono.

Putusan dibacakan oleh ketua majelis hakim, Bambang Ariyanto di persidangan. Dalam putusan itu, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penggelapan uang. Terdakwa divonis hukuman penjara selama 1,5 tahun.

“Terdakwa terbukti secara sah melakukan dan turut serta melakukan hal untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum,” kata majelis hakim, Bambang Ariyanto, Senin.

Advertisement

Majelis hakim juga menetapkan sejumlah barang bukti untuk dikembalikan kepada korban. Seperti satu lembar kuitansi senilai Rp750 juta yang ditandatangani oleh terdakwa pada 5 Januari 2021.

Putusan majelis hakim lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa. Dalam sidang sebelumnya, JPU menuntut terdakwa dihukum penjara selama tiga tahun.

“Tuntutan jaksa selama tiga tahun penjara. Kasus ini terjadi pada 2021. Terdakwa meminjam uang kepada korban senilai Rp750 juta untuk pendanaan tender alat kesehatan di Solo,” kata seorang JPU, Dwiyatmoko Anton Suhono.

Advertisement

Terdakwa berani meminjam uang milik korban dalam jumlah besar lantaran keduanya sama-sama anggota club Mercedes Benz Solo.

Saat meminjam uang, terdakwa membuat surat pernyataan yang berisi batas waktu pengembalian pinjaman uang. Namun, hingga waktu pengembalian pinjaman uang habis, terdakwa belum bisa mengembalikan uang dengan beragam alasan.

Korban akhirnya melaporkan kasus itu ke aparat kepolisian. “Memang saya belum bisa mengembalikan pinjaman uang. Namun sudah ada upaya untuk mengembalikan uang itu. Ada pihak ketiga, namun secara hukum tetap saya yang bertanggung jawab,” ujar terdakwa.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif