SOLOPOS.COM - Para aktivis Formas dan wartawan berkumpul di Sekretariat Formas yang terletak di Kampung Jetis Mojo, Sragen Kulon, Sragen, Rabu (10/11/2021). (Solopos.com/Tri Rahayu)

Solopos.com, SRAGEN — Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sragen memvonis bersalah dua aktivis Forum Masyarakat Sragen (Formas), Andang Basuki  dan Sumardi, bersalah atas kasus pemerasan terhadap Kepala Desa Kecik, Kecamatan Tanon, Sragen. Keduanya dijatuhi hukuman satu tahun delapan bulan penjara dalam sidang yang digelar 15 Maret 2022.

Keduanya tidak mengajukan banding. Begitu pula dari pihak jaksa penuntut umum (JPU), sehingga kasus tersebut sudah inkracht atau berkekuatan hukum tetap.

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

Putusan tersebut diungkapkan Wakil Ketua Tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) Sragen, Dipto Brahmono, saat dihubungi Solopos.com, Selasa (29/3/2022) sore. Dipto yang juga Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Sragen itu menjelaskan putusan kedua terdakwa tersebut berkaitan dengan dugaan pemerasan terhadap kepala Desa Kecik, Tanon, Sragen, sekitar empat bulan yang lalu. Andang Basuki dan Sumardi terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh Tim Saber Pungli Sragen di salah satu rumah makan di Sragen Kota. Barang bukti yang disita berupa uang tunai Rp20 juta pada Senin (8/11/2021).

Baca Juga: Diduga Peras Kades, Ketua & Waka Formas Sragen Terancam 9 Tahun Penjara

“Isi putusannya, kedua terdakwa dipidana penjara selama satu tahun delapan bulan. Tuntutan dari JPU pidana penjara dua tahun. Artinya, putusan itu sudah lebih dari 2/3 dari tuntutan jaksa,” ujar Dipto.

Sekarang AB dan SM menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Sragen. Selama proses penyidikan hingga persidangan mereka sudah ditahan sehingga putusan pidana tersebut dikurangi masa tahanan kurang lebih empat bulan. “Nanti yang menghitung sisa masa hukuman mereka dari pihak LP,” ujar Dipto.

Dipto menerangkan kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 368 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. Dia menerangkan kedua terdakwa tidak mengajukan banding karena setelah diberi waktu untuk berpikir-pikir selama tujuh hari tidak mengajukan pemberitahuan ke Kejari.

Baca Juga: Imbas OTT Saber Pungli, Formas Sragen Copot Jabatan AB dan SM

“Dalam putusan itu tidak ada denda. Ketika tujuh hari sejak putusan hakim tidak ada langkah hukum lagi maka perkara tersebut dinyatakan inkracht. Untuk barang bukti berupa uang tunai Rp20 juta sudah dikembalikan kepada korban,” jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya