Soloraya
Kamis, 4 Agustus 2022 - 16:03 WIB

Terciduk Coret-Coret Tembok Sekolah, 7 Pemuda Dihukum Satpol PP Solo

Kurniawan  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Sejumlah anak muda pelaku vandalisme di dinding luar pagar SMPN 16 Solo dihukum menghapus atau membersihkan coret-coret hasil perbuatan mereka, Kamis (4/8/2022) siang. (Istimewa)

Solopos.com, SOLO — Tim Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Solo menangkap tujuh pemuda pelaku vandalisme yang coret-coret tembok pagar SMP Negeri 16 Solo, Jl Kolonel Sutarto, Jebres, Solo, Rabu (3/8/2022) malam. Para pemuda itu ternyata dari satu geng dengan nama Pemuda Cinta Bola.

Mereka yaitu BA, 20, warga Joglo, Banjarsari; YG, 18, warga Kadilangu; NS, 19, warga Kepatihan Wetan, Jebres; VW, 19, warga Solo; GG, 19, warga Jebres; TP, 18, warga Gilingan, Banjarsari, dan CL, 19, warga Tegalharjo, Jebres.

Advertisement

Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Perda Satpol PP Solo, Mardiyono Joko Setyawan, kepada wartawan, Kamis (4/8/2022), mengatakan penangkapan tujuh pemuda itu berawal dari patroli rutin malam hari tim Satpol PP Solo.

“Jadi ketika tim kami melalukan patroli di lokasi mendapati sejumlah pemuda yang sedang melakukan aksi vandalisme. Tim langsung mendekat dan membawa mereka ke Kantor Satpol PP Solo untuk proses selanjutnya,” tuturnya.

Mardiyono mengatakan seluruh pemuda yang melakukan aksi vandalisme dengan coret-coret tembok sekolahan itu berhasil ditangkap dan tak ada yang berusaha kabur. Selanjutnya, para pemuda itu dibina dan diminta membuat surat pernyataan tak akan mengulangi perbuatannya.

Advertisement

Baca Juga: Pembuatan Mural Pemimpin Dunia & Superhero di Flyover Manahan Solo

Tidak Izin

Setelah itu mereka dilepaskan atau dibolehkan pulang ke rumah masing-masing. Tapi esok harinya, pada Kamis, mereka diminta datang ke lokasi vandalisme. Mereka harus menghapus hasil coret-coret atau vandalisme di tembok.

“Karena baru sekali, mereka juga terpelajar, data jelas, secara fisik juga tidak tatoan dan sebagainya, kami lepas. Paginya mereka diundang sesuai kesepakatan, dihukum membersihkan. Di samping itu ada pernyataan tertulis,” terangnya.

Advertisement

Mardiyono menjelaskan tindakan vandalisme berupa coret-coret tembok sekolahan yang dilakukan para pemuda di Solo itu tidak izin dulu kepada pemilik bangunan. Perbuatan mereka juga melanggar Perda sehingga tindakan tegas harus diambil sesuai aturan main, agar perbuatan mereka tidak diulangi.

Baca Juga: Waduh Bahaya! Rambu Lalin di Jl A Yani Manahan Solo Dicoret-Coret Lur

Menurut Mardiyono, tim Satpol PP Solo rutin melakukan patroli rutin setiap hari, termasuk pada malam hari. Patroli petugas menyasar perbuatan-perbuatan yang melanggar Perda Solo seperti vandalisme maupun pelangaran lain.

Ihwal vandalisme atau coret-coret yang dilakukan tujuh pemuda yang ditangkap, menurut Mardiyono, lebih menonjolkan kelompok atau komunitas mereka, Pemuda Cinta Bola. Tapi kepada petugas, para pemuda itu mengaku baru sekali beraksi.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif