Soloraya
Kamis, 5 September 2019 - 18:15 WIB

Terciduk Oplos Elpiji, Karyawan SPBBE Jaten Karanganyar Terancam Penjara dan Denda Rp30 Miliar

Redaksi Solopos.com  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, KARANGANYAR — Karyawan Stasiun Pengisian dan Pengangkutan Bulk Elpiji (SPBBE) Jaten, Karanganyar, Arif Mustofa, 39, terancam hukuman penjara hingga 5 tahun dan denda Rp30 miliar karena nekat mengoplos isi tabung elpiji.

Arif Mustofa yang merupakan warga Tasikmadu ditangkap pada 29 Agustus lalu dan kini mendekam di sel tahanan Mapolres Karanganyar. Arif memindahkan isi tabung gas elpiji bersubsidi atau tiga kilogram (kg) ke tabung gas elpiji nonsubsidi atau 12 kg.

Advertisement

Empat tabung elpiji 3 kg menjadi satu tabung elpiji 12 kg. Dalam satu pekan, Arif menghasilkan 20 tabung elpiji ukuran 12 kg atau 80 tabung elpiji 12 kg dalam satu bulan. Aksi itu dia lakukan sejak Desember 2018.

Satuan Reskrim Polres Karanganyar menghentikan aksinya pada Kamis (29/8/2019) pukul 22.00 WIB. Polisi menangkap Arif di rumahnya. Arif mengaku nekat mengakali isi tabung gas elpiji karena terdesak kebutuhan ekonomi.

Advertisement

Satuan Reskrim Polres Karanganyar menghentikan aksinya pada Kamis (29/8/2019) pukul 22.00 WIB. Polisi menangkap Arif di rumahnya. Arif mengaku nekat mengakali isi tabung gas elpiji karena terdesak kebutuhan ekonomi.

Kapolres Karanganyar, AKBP Catur Gatot Efendi, didampingi Kasat Reskrim Polres Karanganyar, AKP Dwi Hariyadi, menuturkan jajarannya mendapat informasi dari konsumen soal dugaan adanya elpiji oplosan itu. Polisi kemudian menindaklanjuti laporan itu dan menangkap Arif.

Penangkapan Arif merembet ke orang lain yang bertugas sebagai penjual yakni Sunaryo, 36, warga Kecamatan Kebakkramat. Dari dua tersangka itu polisi menyita sejumlah barang bukti di antaranya alat dari besi untuk memindahkan gas yang menyerupai alat suntik.

Advertisement

Arif membeli elpiji melon atau tiga kg di dua pangkalan gas di Kecamatan Jaten dan Kecamatan Tasikmadu. Arif mendapatkan 8-13 tabung per hari dari pangkalan di Jaten sedangkan dari pangkalan di Tasikmadu mendapatkan 15 tabung setiap Sabtu.

Harga elpiji melon Rp16.000 per tabung. Arif bekerja setiap malam hari di kamar mandi rumahnya.

“Pengakuan tersangka isi gas dipindahkan dari tiga kg ke tabung kosong 12 kg. Katup pengaman atau valve tabung 12 kg ditancapkan alat suntik tadi kemudian tabung tiga kg diletakkan di atas alat [dalam posisi terbalik] lalu ditekan dan isi gas berpindah. Tersangka memproduksi sampai 20 tabung 12 kg setiap pekan,” tutur Kapolres.

Advertisement

Setelah terkumpul sepuluh tabung gas elpiji 12 kg, Arif menjual kepada Sunaryo Rp115.000 per tabung. Dari aktivitas itu, Arif mendapat keuntungan Rp8 juta per bulan.

Kemudian, Sunaryo menjual kepada pelanggan Rp135.000-Rp140.000 per tabung. Pelanggannya adalah sejumlah toko di Tasikmadu. Sunaryo mengaku mengirim 15 tabung ke toko setiap dua kali dalam sepekan.

Mereka dijerat menggunakan sejumlah pasal, yakni pasal tentang perlindungan konsumen, minyak dan gas bumi, metrologi legal, dan perdagangan. Pasal 62 juncto Pasal 8 UU RI No. 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen ancaman hukumannya pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp2 miliar.

Advertisement

Pasal 53 huruf d UU No. 22/2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Ancaman hukuman pidana penjara paling lama tiga tahun dan denda paling banyak Rp30 miliar.

Pasal 30 dan Pasal 31 UU RI No. 2/1981 tentang Metrologi Legal. Ancaman pidana penjara paling lama enam bulan dan atau denda sebanyak-banyaknya Rp500.000.

Pasal 106 UU RI No. 7/2014 tentang Perdagangan. Ancaman hukuman pidana penjara paling lama empat tahun atau denda paling banyak Rp10 miliar.

Advertisement
Kata Kunci :
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif