SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Sukoharjo (Espos)–Kedua terdakwa kasus Bansos APBD provinsi di Nguter, yakni Eko Prawoto,28, dan Wardimin, 35, menjalani sidang ketiga dengan agenda tanggapan eksepsi di ruang sidang I, PN Sukoharjo, Kamis, 23/9).

Dalam tanggapan eksepsi itu, JPU Ratna W menolak jika kedua kasus itu dijadikan satu dakwaan. “Kedua kasus itu berdiri masing-masing, karena perkaranya sendiri-sendiri,” ujar Ratna.

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

Seusai sidang ketiga yang dipimpin hakim Abdul Kohar tersebut, pengacara kedua tersangka Eko Prawoto dan Wardimin, M Saifuddin menyayangkan tidak dibisa disatukannya dakwaan kedua kliennya. “Karena kedua kasus itu kami anggap satu rangkaian. Makanya alangkah lebih baik jika jadi satu dakwaan. Karena akan lebih efektif dan efisien,” pungkas Saifuddin.

Sidang kasus Bansos asal Nguter itu ditunda sampai Kamis (30/9) pekan depan, dengan agenda putusan sela.

hkt

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya