Soloraya
Senin, 27 Februari 2012 - 18:40 WIB

Terdakwa KASUS HAK CIPTA, Minta Dibebaskan

Redaksi Solopos.com  /  Arif Fajar Setiadi  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

KARANGANYAR-Bos PT Delta Merlin Dunia Textile (DMDT) Karanganyar, Jau Tau Kwan, 44, meminta dibebaskan dari seluruh jeratan hukum atas kasus dugaan pelanggaran hak cipta kain grey milik PT
Sritex. Selain itu Jau Tau Kwan menolak semua tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Karanganyar, Senin (27/2/2012).

Sidang dengan agenda pembelaan terdakwa atas tuntutan JPU yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Joko Indiarto SH dan JPU Yuda Alasta SH, Jau Tau Kwan  secara singkat membacakan sendiri nota pembelaannya. Selain itu, pembelaan juga disampaikan oleh kuasa hukumnya OC Kaligis dan rekan.

Advertisement

Dalam nota pembelaannya, Jau Tau Kwan mengungkapkan seluruh isi hatinya. Jau Tau Kwan memohon kepada majelis hakim untuk membebaskannya dari seluruh jeratan hukum. ”Setelah saya mendengar
keterangan saksi, ahli, dan melihat bukti yang ada di persidangan, saya hanya hendak memohon kepada bapak majelis hakim supaya saya dibebaskan,” ujarnya.

Menurut Jau Tau Kwan, selama ini dia terbebani dengan segala persoalan hukum bahkan harus mendekam ditahanan. Padahal yang jelas-jelas bukan dilakukannya dan tidak diketahuinya. ”Saya benar-benar terbebani, bukan cuma saya, tetapi istri dan juga anak-anak saya. Karena saya telah di penjara untuk apa yang tidak saya perbuat dan tidak saya ketahui. Saya berdoa dan berharap supaya bapak hakim masih punya hati nurani,” ujarnya.

Kuasa hukum terdakwa, OC Kaligis dalam pembelaannya mengatakan, dakwaan yang disampaikan JPU tentang pelanggaran hak cipta garis kuning pada tepi kain grey rayon tidak mendasar. Hal ini
didasari pada fakta persidangan serta keterangan saksi ahli bahwa garis kuning pada tepi kain merupakan public domain dan tidak bisa diklaim sebagai hak cipta.

Advertisement

“Sesuai fakta persidangan yang disampaikan saksi ahli, yang namanya hak cipta itu lebih pada karya seni, bukan sesuatu yang diproduksi secara massal menggunakan mesin,” ujarnya.

“Kain <I>grey<I> rayon juga merupakan bahan mentah yang akan diolah lagi. Jadi tidak bisa diklaim masuk kategori hak cipta,” tegasnya.

OC Kaligis menambahkan, tuntutan JPU yang menyatakan PT Sritex selaku pihak pelapor mengalami penurunan produksi dan menderita kerugian akibat perbuatan terdakwa hanya pernyataan spekulatif. Hal ini mengingat, untuk mengetahui produksi atau omzet suatu perusahaan menurun atau tidak harus dibuktikan dengan studi yang komprehensif.

Advertisement

Apalagi, lanjutnya, Bos PT Sritex Lukminto juga tidak pernah dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan. Jadi tidak ada keterangan dalam persidangan apakah Sritex mengalami penurunan produksi atau
tidak.

Dengan dalih tersebut, kuasa hukum Jau Tau Kwan meyakini kliennya bebas karena garis kuning adalah milik publik seperti keterangan saksi ahli. Selain itu hakim juga tidak bisa menghadirkan Lukminto selaku
pelapor. Sidang lanjutan kasus dugaan pelanggaran hak cipta akan dilanjutkan dengan agenda tanggapan JPU atas pembelaan terdakwa pada Senin (5/3). JIBI/SOLOPOS/Indah Septiyaning W

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif