SOLOPOS.COM - Kuasa hukum terdakwa Bambang Tri Mulyono, Eggi Sudjana (tengah) memberikan keterangan di halaman Pengadilan Negeri (PN) Solo, Senin (21/8/2023). (Solopos.com/R.Bony Eko Wicaksono)

Solopos.com, SOLO–Terdakwa kasus ujaran kebencian, penistaan agama, dan ITE, Bambang Tri Mulyono, mengajukan memori kasasi tambahan atas putusan Pengadilan Tinggi (PT) Semarang. Vonis banding majelis hakim PT Semarang lebih ringan dibandingkan Pengadilan Negeri (PN) Solo, yakni empat tahun penjara.

Terdakwa Bambang Tri Mulyono menunjuk Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis sebagai kuasa hukum. Mereka mendatangi PN Solo, Senin (21/8/2023) sekitar pukul 13.00 WIB.

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

Mereka membawa berkas dokumen permohonan memori kasasi tambahan yang didaftarkan melalui pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) PN Solo.

Akta penerimaan memori kasasi tambahan itu ditandatangani oleh kuasa hukum terdakwa dan panitera pengadilan. “Klien kami mengajukan memori kasasi tambahan dengan dasar hukum surat edaran (SE) Mahkamah Agung No 20/1983 bahwa sebelum putus atau vonis, terdakwa bisa menambah atau memperbaiki kasasi. Klien kami menggunakan hak itu,” kata kuasa hukum terdakwa, Damai Hari Lubis, saat ditemui wartawan di PN Solo.

Ada tiga substansi terdakwa mengajukan memori kasasi tambahan ke Mahkamah Agung. Pertama, peran serta masyarakat dalam konteks penegakan hukum. Kedua, kebebasan berpendapat baik lisan maupun tulisan dijamin UUD 1945

Ketiga, Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Pasal 108 yang berbunyi setiap orang yang mengalami, melihat, menyaksikan dan atau menjadi korban peristiwa yang merupakan tindak pidana berhak untuk mengajukan laporan atau pengaduan kepada penyelidik dan atau penyidik baik lisan maupun tertulis.

“Bambang Tri dalam hal ini menggugat Presiden Joko Widodo (Jokowi). Setelah itu justru ditangkap dan dipenjara bersama Sugik Nur Raharjo alias Gus Nur,” timpal Eggi Sudjana.

Eggi menganggap hal itu merupakan kekeliruan besar dalam konteks hukum. Karena kliennya melakukan peran serta masyarakat dan kebebasan berpendapat malah justru ditangkap.

Eggi juga meminta agar Presiden Jokowi segera memperlihatkan ijazah asli. “Diamnya Jokowi jangan dikira tidak berakibat hukum. Itu sangat berakibat hukum. Jokowi harus memberikan klarifikasi soal ijazah. Kita akan diam dan mundur jika Jokowi menunjukkan ijazah aslinya. Bambang dan Gus Nur harus dibebaskan secara hukum,” papar dia.

Sebagai informasi, Bambang Tri Mulyono bersama Gus Nur divonis enam tahun penjara dalam amar putusan yang dibacakan majelis hakim PN Solo pada April. Vonis kedua terdakwa dipotong menjadi empat tahun penjara saat banding di PT Semarang.

Mereka menjadi perbincangan masyarakat lantaran menuding ijazah Presiden Jokowi yang diterbitkan Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta palsu. Pernyataan Bambang soal ijazah palsu Jokowi diunggah dalam video podcast Sugi Nur Rahardja alias Gus Nur pada 26 September.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya