Soloraya
Senin, 4 April 2022 - 15:50 WIB

Terdakwa Kasus Menwa UNS Solo Divonis 2 Tahun, Ortu Korban Kecewa Berat

Kurniawan  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Majelis hakim persidangan kasus dugaan tindak kekerasan saat Diklatsar Menwa UNS Solo memimpin sidang putusan, Senin (4/4/2022) siang. (Solopos/Kurniawan)

Solopos.com, SOLO — Sunardi, 55, ayah almarhum Gilang Endi Saputra, korban meninggal dalam kasus dugaan tindak kekerasan saat Diklatsar Menwa UNS Solo, kecewa dengan vonis penjara dua tahun yang dijatuhkan majelis hakim PN Solo kepada dua terdakwa, Senin (4/4/2022).

Kedua terdakwa tersebut yakni Nanang Fahrizal Maulana bin Warsito, warga Pati, dan Faizal Pujut Juliono, warga Kabupaten Wonogiri. Sedangkan sidang dipimpin majelis hakim yang terdiri atas Suprapti (ketua), Lucius Sunarno (anggota), dan Dwi Hananta (anggota).

Advertisement

“Hanya divonis dua tahun ya. Ya tentunya kami keluarga juga merasa kecewa. Tapi semuanya sudah diputuskan oleh yang berwajib dari pihak hukum. Ya bagaimana lagi. Sementara saya cermati dulu. Tidak bisa omongnya. Kami sangat kecewa,” ujarnya kepada wartawan, Senin.

Baca Juga: Lebih Ringan, 2 Terdakwa Kasus Menwa UNS Solo Divonis 2 Tahun Penjara

Advertisement

Baca Juga: Lebih Ringan, 2 Terdakwa Kasus Menwa UNS Solo Divonis 2 Tahun Penjara

Sunardi mengaku menyerahkan penyikapan atas putusan vonis majelis hakim atas kasus Menwa UNS Solo itu kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sri Ambar Prasongko. “Semua diserahkan kepada Jaksa Penuntut, Ambar. Mangga. Tentunya kalau kecewa ya sangat kecewa ya,” katanya.

Sementara itu, penasihat hukum terdakwa, Ari Santoso, saat diwawancarai wartawan menyatakan menghormati apa yang menjadi keputusan hakim. Tapi pihaknya menyatakan masih pikir-pikir atas putusan dua tahun penjara untuk terdakwa.

Advertisement

Baca Juga: Penasihat Hukum Minta 2 Terdakwa Kasus Menwa UNS Solo Dibebaskan

Tidak Terbukti

Ari mengatakan pada prinsipnya yang disampaikan penasihat hukum terdakwa sama dengan yang muncul di persidangan vonis kasus dugaan kekerasan diklat Menwa UNS Solo. Poin itu tentang tak terbuktinya terdakwa satu dan terdakwa dua melakukan tindak penganiayaan yang membuat matinya korban.

“Pada prinsipnya apa yang kita sampaikan kemarin, sama dengan apa yang ditemukan di pengadilan. Kami sampaikan dengan tegas klien kami terdakwa satu dan dua tidak terbukti melakukan Pasal 351, penganiayaan yang menyebabkan mati,” imbuhnya.

Advertisement

Sementara hakim anggota, Lucius Sunarno, saat diwawancarai wartawan mengatakan kedua terdakwa dikenakan Pasal 359 KUHP. Sedangkan untuk Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang membuat korban meninggal dinilai tidak terpenuhi.

Baca Juga: Buntut Aksi soal Kasus Menwa, 10 Mahasiswa UNS Solo Dipanggil Dekanat

“Yang jelas dari fakta kami memang tidak sependapat dengan JPU. Sedari awal sebenarnya kan bisa dicegah. Kami singgung peran Komandan Batalyon yang bisa menentukan lanjut atau tidak,” ujarnya.

Advertisement

Ada beberapa hal yang memberatkan terdakwa. Misalnya status korban yang merupakan satu-satunya anak laki-laki di keluarganya, serta para terdakwa tidak berterus terang selama persidangan. Sedangkan hal-hal yang meringankan yaitu terdakwa telah meminta maaf kepada keluarga korban.

Permintaan maaf dan penyesalan tersebut dilakukan di persidangan. Selain itu para terdakwa masih berusia muda dan mempunyai potensi untuk menjadi tumpuan maupun harapan hidup keluarga mereka.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif