SOLOPOS.COM - Kapolda Jateng, Irjen Pol. Ahmad Luthfi, menginterogasi tersangka pelaku pembunuhan disertai mutilasi, Suyono, di Mapolres Sukoharjo, Selasa (30/5/2023). (Solopos.com/Magdalena Naviriana Putri)

Solopos.com, SUKOHARJO — Majelis hakim Pengadilan Negeri Sukoharjo pada Rabu (20/12/2023), menjatuhkan vonis hukuman penjara seumur hidup kepada Suyono, 51, terdakwa kasus mutilasi yang bikin geger.

Warga Begalon, Penularan, Kecamatan Laweyan, Kota Solo itu terbukti bersalah sesuai Pasal 340 KUHP yakni melakukan pembunuhan berencana terhadap rekannya, Rohmadi alias Madun, 51, warga Kelurahan Keprabon, Kecamatan Banjarsari, Kota Solo.

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

“Menyatakan terdakwa Suyono alias Yono alias Bang Yos Bin Almarhum Sunarto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup,” tegas Ketua Majelis Hakim PN Sukoharjo, Ari Prabawa.

Jaksa penuntut umum (JPU), Ahmad Rizki Ferdian, mengatakan vonis yang dijatuhkan hakim kepada terdakwa sesuai tuntutan. Meski demikian pihaknya masih pikir-pikir atas vonis itu.

Sementara penasihat hukum terdakwa, Sari Citra Pertiwi, menegaskan akan mengajukan banding. Sebab, menurutnya vonis tersebut dinilai tidak mempertimbangkan permintaan terdakwa yang meminta keringanan hukuman.

Selama masa persidangan, terdakwa Suyono membantah disebut melakukan pembunuhan berencana. Sari mengatakan terdakwa melakukan pembunuhan itu secara spontan, tidak direncanakan.

“Maksimal banding 7 hari dari putusan hari ini. Hakim menyarankan segera mengajukan memori banding karena sudah memasuki akhir tahun,” terang Sari.

Lebih jauh Sari mengatakan kliennya, yakni Suyono, tak kaget dengan vonis yang dijatuhkan majelis hakim. Terdakwa pun tetap menyatakan akan mengajukan banding meski ada kemungkinan ia akan dijatuhi vonis yang lebih berat di Pengadilan Tinggi Jateng.

Seperti diketahui Suyono didakwa melakukan pembunuhan berencana sekaligus memutilasi jasad korban, Rohmadi. Ia sempat membuang potongan-potongan tubuh korban secara terpisah.

Potongan tubuh korban kemudian ditemukan di aliran Kali Jenes sebanyak lima potong. Sementara dua potongan lain dari tubuh korban ditemukan di aliran Bengawan Solo. Penemuan potongan tubuh tersebut sempat menghebohkan warga Sukoharjo dan Solo selama sepekan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya