SOLOPOS.COM - Terdakwa kasus pemotongan alat kelamin, YC (kanan) dan korban IPN berjalan berbarengan di halaman Pengadilan Negeri (PN) Solo, Senin (4/9/2023). (Solopos.com/Bony Eko Wicaksono)

Solopos.com, SOLO–Terdakwa kasus pemotongan alat kelamin, YC, dituntut hukuman lima bulan penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Tuntutan jaksa dengan pertimbangan korban kasus pemotongan alat kelamin, IPN butuh terdakwa untuk merawat dirinya.

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

Sidang lanjutan kasus pemotongan alat kelamin kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Senin (4/9/2023). Sidang lanjutan itu dengan agenda pembacaan tuntutan JPU, Rahayu Nur Raharsi.

Proses persidangan hanya berlangsung sekitar 15 menit. Sebelumnya, IPN menyerahkan surat pernyataan kepada majelis hakim yang berisi permintaan agar majelis hakim membebaskan YC agar bisa merawat dirinya.

Jaksa penuntut umum (JPU), Rahayu Nur Raharsi mengatakan terdakwa dituntut hukuman penjara selama lima bulan. Banyak pertimbangan yang meringankan tuntutan jaksa, yakni korban butuh istrinya untuk merawat dirinya yang mengalami gangguan kesehatan.

Hal ini dibuktikan dengan surat pernyataan yang dibuat korban dan diserahkan ke majelis hakim saat persidangan pada pekan lalu.

“Salah satu pertimbangannya, korban ini butuh perawatan setiap hari. Sekarang siapa lagi yang mau merawat korban, kalau bukan istrinya,” kata dia, Senin.

Wanita akrab disapa Ayu ini menyampaikan korban dan terdakwa juga berkomitmen ingin rujuk kembali membina rumah tangga. Bahkan, terdakwa mengaku ikhlas menerima kondisi IPN. Dia juga tidak mempersoalkan jika harus merawat IPN sepanjang hidup.

Menurut Ayu, sidang lanjutan dengan agenda pembacaan pembelaan terdakwa atas tuntutan jaksa pada pekan depan. “Kalau memang nanti vonis majelis hakim sesuai dengan tuntutan jaksa, yakni lima bulan penjara. Berarti, terdakwa tinggal menjalani hukuman penjara selama kurang dari sebulan. Kan hukumannya potong masa tahanan. Sekarang, terdakwa sudah sekitar empat bulan dipenjara,” ujar dia.

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Asri Purwanti, mengaku kaget dengan tuntutan jaksa. Menurut Asri, kasus itu merupakan permasalahan rumah tangga.

Terlebih, korban dan terdakwa berkomitmen untuk kembali membina rumah tangga. Korban membutuhkan terdakwa untuk merawat dirinya.

Asri berharap putusan majelis hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa sehingga terdakwa bisa langsung menghirup udara segar.

“Semoga, mereka berdua bisa kembali bersatu. Toh, terdakwa dan korban berkomitmen untuk menerima apa adanya. Untuk pleidoi tetap kami bacakan saat sidang lanjutan pada pekan depan,” kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya