SOLOPOS.COM - Terdakwa kasus pengeroyokan, Agus Pramono Jati atau Agung Bereng (baju putih), keluar dari ruang sidang PN Karanganyar, Kamis (25/3/2021). (Solopos-Sri Sumi Handayani)

Solopos.com, KARANGANYAR -- Terdakwa kasus dugaan pengeroyokan melibatkan dua anggota perguruan silat yakni PSHT Parluh 17 dan PSHT Parluh 16 di Kabupaten Karanganyar, Agus Pramono Jati, divonis 1 bulan penjara pada Kamis (25/3/2021). Putusan itu lebih ringan 15 hari dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni satu bulan 15 hari.

Pejabat Humas Pengadilan Negeri (PN) Karanganyar, Mahendra Prabowo Kusumo Putro, menuturkan majelis hakim yang dipimpin Ayun Kristiyanto didampingi Sri Haryanto dan Adiaty Rovita memutuskan hukuman penjara selama satu bulan.

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

Agus didakwa menggunakan Pasal 170 KUHP tentang Tindak Pidana Pengeroyokan dan Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Perlindungan Anak. Terdakwa mengikuti sidang di ruang Kartika di PN Karanganyar pukul 10.00 WIB dan rampung pukul 10.39 WIB.

Baca juga: Sidang Putusan Kasus Pengeroyokan 2 Perguruan Silat di Karanganyar Digelar, Terdakwa Ditemani Keluarga & Rekan

"Agus Pramono Jati alias Bereng telah terbukti secara sah dan dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana kekerasan kepada anak [Pasal 80 ayat (1) UU Perlindungan Anak]. Dengan hukuman penjara selama satu bulan," kata Mahendra saat berbincang dengan wartawan di kantor PN Karanganyar, Kamis.

Apabila dihitung dari masa penahanan yang telah dijalankan, lanjut Mahendra, terdakwa dibebaskan dari tahanan. Tetapi, Agus belum dapat merasa lega karena Jaksa Penuntut Umum (JPU) masih pikir-pikir setelah majelis hakim membacakan putusan tersebut.

"Hasil putusan itu belum inkracht karena penasihat hukum terdakwa masih pikir-pikir. Jaksa juga masih pikir-pikir. Masanya tujuh hari. Selama masa itu kalau dari kedua belah pihak tidak ada upaya hukum ya inkracht," tutur dia.

Baca juga: Jelang Uji Coba PTM, Dinkes Karanganyar Ingatkan Sanksi Jika Langgar Prokes

Ditemui secara terpisah, penasihat hukum terdakwa, G. Hary Daryanto, membenarkan bahwa kliennya masih pikir-pikir terhadap putusan majelis hakim. Alasan terdakwa melalui penasihat hukumnya mengambil keputusan itu adalah terdakwa merasa tidak melakukan.

"Vonis satu bulan. Kami masih pikir-pikir karena terdakwa merasa tidak melakukan [pengeroyokan] ya. Bagi terdakwa berat menerima, tetapi bagaimanapun harus taat hukum. Sehingga apa pun yang menjadi putusan akan kami terima," ujar Hary saat ditemui wartawan seusai sidang.

Sudah Menjalani Hukuman

Hary kemudian menjelaskan perihal kliennya yang bebas setelah putusan hakim satu bulan penjara. Menurut Hary, Agus Bereng sudah menjalani hukuman tersebut.

Baca juga: Banyak Permintaan Vaksinasi Covid-19, Dinkes Karanganyar Minta Masyarakat Bersabar

"Klien kami Mas Agus Bereng sudah menjalaninya. Tahanan kota kurang lebih lima bulan. Dipotong 1/5 kan menjadi satu bulan. Sehingga sebetulnya ini sudah selesai [masa tahanan]. Tetapi secara hukum kami menghormati semua bahwa ini belum inkracht. Kami menunggu tujuh hari [pikir-pikir] apakah jaksa akan banding atau kami akan melakukan upaya hukum," urainya.

Hary menyampaikan dari dua pasal yang disangkakan, kliennya dinyatakan terbukti melanggar Pasal 80 ayat (1) UU Perlindungan Anak.

"Ya hakim merasa memang betul itu dilakukan atau paling tidak membiarkan [peristiwa itu terjadi]. Karena unsur di dalam Perlindungan Anak itu kan salah satunya membiarkan. Mungkin itu. Klien kami kooperatif, setiap kali sidang selalu hadir meskipun badan kurang enak. Dia pegawai negeri di mana negara membutuhkan. Hal yang harus diperhitungkan," ungkap dia.

Informasi yang dihimpun Solopos.com, Agus tercatat sebagai pegawai negeri sipil (PNS) di Kantor Sekretariat DPRD Kabupaten Karanganyar.

Mengumandangkan Takbir

Sementara itu, terdakwa kasus dugaan pengeroyokan, Agus Bereng, mengaku akan menerima dan menjalani keputusan hukum.

Pantauan Solopos.com, Agus keluar dari ruang sidang sembari mengumandangkan takbir beberapa kali. Simpatisan yang menunggu di luar ruang sidang menyahut teriakan takbir.

"Pada prinsipnya kalau dihitung ukuran [putusan hukuman] memang kecil. Bagi saya karena saya tidak pernah melakukan itu, bagi saya sangat merugikan saya. Tapi sebagai warga negara yang baik, kami mewakili keluarga besar kami, PSHT Cabang Karanganyar, a?an menerima hal ini dengan ikhlas," ujar dia.

Baca juga: Air Bisa Dibakar di Karanganyar Viral, Dikunjungi Ratusan Orang Tiap Hari

Dia berharap simpatisan pendukungnya tetap tenang dan menjaga situasi, kondisi, keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) Karanganyar.

Selama sidang, Agus didampingi istrinya, Latri Listyowati. Perempuan yang menjabat sebagai Anggota DPRD Kabupaten Karanganyar dari Fraksi PDIP itu tidak pernah absen sejak sidang kali pertama hingga putusan.

"Saya rasakan saat ini kekuatan alam bersama saya. Dukungan, support, doa, moral semuanya sangat terasa di organisasi ini. Susah senang diawali bersama," ujar Agus.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya