SOLOPOS.COM - Gus Nur mengikuti sidang pembacaan vonis atas kasus yang menjeratnya, di Pengadilan Negeri Kota Solo, Selasa (18/4/2023). (Solopos.com/Nova Malinda).

Solopos.com, SOLO —Terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong secara bersama-sama Gus Nur divonis enam tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri Solo, Selasa (18/4/2023).

Pantauan Solopos.com, selama persidangan dimulai Gus Nur sempat dua kali meminta agar pembacaan putusan dipercepat. Gus Nur menunduk pasrah saat mendengarkan putusan hakim. Setelah bacaan putusan sidang, Gus Nur memberikan tanggapan.

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

“Saya serahkan semuanya kepada Allah, Insya Allah pengadilan Allah nanti yang berlaku,” ujar dia di akhir persidangan.

Lebih lanjut, Kuasa Hukum Gus Nur, Andhika Dian Prasetyo, menanggapi keberatan atas vonis yang dibacakan. Andhika dengan mantap mengajukan banding atas putusan yang dibacakan oleh hakim Moch Yuli Hadi.

“Atas putusan tadi, kami pasti dan yakin mengajukan banding,” ucap dia.

Pihak pengadilan masih mempertimbangkan pengajuan banding tersebut. Maksimal jangka tujuh hari dari pembacaan putusan.

Seperti diketahui, Jaksa penuntut umum atau JPU menuntut Bambang Tri Mulyono dan Sugi Nur Raharja alias Gus Nur, terdakwa kasus penyebaran berita bohong secara bersama-sama dengan hukuman 10 tahun penjara. Tuntutan itu disampaikan JPU dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Selasa (21/3/2023).

Gus Nur dijerat pasal yang sama dengan Bambang Tri. Dalam hal ini, Bambang Tri dijerat kasus menebar ujaran kebencian terkait podcast-nya bersama Sugi Nur Rahardja (Gus Nur) yang diunggah di kanal Youtube berjudul Gus Nur: Mubahalah Bambang Tri Di Bawah Al-Qur’an.

Bambang didakwa melanggar Pasal 156a Huruf a KUHP tentang penistaan agama, Pasal 45a Ayat 2 juncto Pasal 28 Ayat (2) UU No. 19/2016 tentang Perubahan atas UU No 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya