SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Boyolali (Espos)–Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi APBD Boyolali 2004 dengan terdakwa Miyono, mantan Ketua Dewan periode 1999-2004, digelar di Pengadilan Negeri setempat, Kamis (24/9), dengan agenda pembacaan pembelaan (pledoi). Selain pembelaan dari kuasa hukumnya, terdakwa juga membacakan pembelaan yang disusunnya secara pribadi.

Dalam pembelaan secara in persona (pibadi), Miyono menegaskan bahwa apa yang telah ia lakukan selama menjabat sebagai Ketua DPRD telah sesuai aturan dan tata tertib yang berlaku. Termasuk dalam pengucuran tunjangan purnabakti para anggota DPRD pada 2004 lalu, yang kemudian memicu persoalan dikemudian hari.

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

“Tidak benar kalau dakwaan JPU menyebutkan kami menyalahgunakan wewenang. Saya bukan kepala kantor, tapi ketua Dewan yang kepemimpinannya menganut asas kolektif kolegial. Keputusan Dewan sebelumnya melalui mekanisme pembahasan baik dengan pimpinan maupun dengan anggota Dewan yang lain,” ungkap Miyono yang ditemani isterinya di kursi pengunjung dengan suara agak terbata-bata.

Miyono yang hadir mengenakan hem kuning dalam pembelaannya lebih banyak mengutarakan kekecewaannya terhadap kinerja aparat penegak hukum khususnya aparat kejaksaan.

Ia mempertanyakan mengapa yang diseret ke meja hijau hanya dirinya sementara yang menikmati tunjangan purnabkati tersebut tidak ia sendiri, melainkan seluruh anggota Dewan periode 1999-2004.

Ia mencontohkan kasus serupa yang terjadi di beberapa daerah seperti Solo, Sragen, Salatiga. Jaksa di daerah tersebut menyeret tidak hanya ketua Dewan ke pengadilan dalam kasus yang sama, yakni dugaan korupsi dana tunjangan purnabakti.

“Mereka (anggota Dewan di Wonogiri, Solo dan Salatiga) di jebloskan ke penjara karena tidak memiliki Perda, apa bedanya dengan Boyolali yang justru memiliki Perda. Mengapa hanya saya yang ditahan, mantan anggota Dewan lain tidak,” keluhnya di hadapan majelis hakim.

Ia meminta diperlakukan adil. Pihak kejaksaan, lanjutnya, diharapkan bisa segera memproses hukum mantan anggota Dewan lain yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Sementara pembelaan kuasa hukum terdakwa yang dibacakan Tukinu menyebutkan dari fakta dan keterangan yang disampaikan saksi-saksi di muka persidangan menyatakan bahwa Perda No 1/2004 tentang Susunan Kedudukan Keuangan DPRD Kabupaten Boyolali itu sah.

kha

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya