SOLOPOS.COM - Terdakwa dan korban berpelukan usai majelis hakim membacakan putusan di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Selasa (12/9/2023). (Solopos.com/Bony Eko Wicaksono)

Solopos.com, SOLO–Terdakwa kasus pemotongan alat kelamin, YC divonis selama empat bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Solo, Selasa (12/9/2023). Sidang dengan agenda pembacaan putusan itu diwarnai dengan isak tangis korban, terdakwa, dan kuasa hukum.

Sidang lanjutan kasus pemotongan alat kelamin kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Selasa (12/9/2023) sekitar pukul 12.30 WIB. Sidang dipimpin Wiryatmi, Rina Indrajanti, dan Richmond P.B. Sitoroes. Sedangkan, jaksa penuntut umum (JPU), yakni Rahayu Nur Raharsi.

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

Putusan dibacakan oleh ketua majelis hakim, Wiryatmi. Dalam putusan yang dibacakan, korban dan terdakwa telah saling memaafkan dan ingin kembali rujuk untuk membina rumah tangga.

Selain itu, persidangan dengan terdakwa wanita yang berhadapan dengan hukum mengedepankan restorative justice atau restorasi keadilan.

Dengan beberapa pertimbangan, majelis hakim memvonis terdakwa selama empat bulan penjara. Sesaat setelah majelis hakim mengetok palu, korban langsung menghampiri terdakwa.

Isak tangis keduanya pun pecah di dalam ruang sidang. Tak hanya terdakwa dan korban, kuasa hukum terdakwa, Asri Purwanti larut dalam suasana haru. Asri juga ikut menangis sembari memeluk terdakwa dan korban.

Putusan majelis hakim lebih ringan dibanding tuntutan dari JPU selama enam bulan penjara. “Baik jaksa maupun terdakwa sama-sama menerima putusan majelis hakim. Kami segera berkoordinasi dengan Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Solo untuk memastikan apakah terdakwa bisa langsung bebas atau tidak,” kata seorang JPU, Rahayu Nur Raharsi.

Kuasa hukum terdakwa, Asri Purwanti mengapresiasi putusan majelis hakim dalam kasus tersebut. Menurut Asri, putusan majelis hakim mempertimbangkan aspek kemanusiaan dan keadilan. Tersangka dan korban merupakan pasangan suami istri yang memiliki niat rujuk untuk membina rumah tangga.

Menurut Asri, kliennya juga berkomitmen ingin merawat terdakwa yang mengalami gangguan kesehatan. “Korban tidak ingin melanjutkan restitusi atau ganti rugi dan memilih rujuk dengan klien saya. Saya bersyukur karena majelis hakim memutuskan perkara dengan adil. Saya tadi ikut terharu dan menangis, tidak kuat melihat keduanya berpelukan,” papar dia.

Kasus pemotongan alat kelamin suami sempat menyedot perhatian masyarakat Kota Solo pada Mei 2023. Terdakwa YC, warga Jogoyudan, Kecamatan Lumajang, Jawa Timur nekat memotong alat kelamin suaminya, IPN menggunakan pisau cutter saat menginap di hotel. Terdakwa sakit hati lantaran diceraikan suami dan mendapat perlakukan tidak menyenangkan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya