Soloraya
Senin, 17 Oktober 2022 - 14:49 WIB

Terdakwa Masih Isolasi, Sidang Perusakan Benteng Keraton Kartasura Ditunda

Magdalena Naviriana Putri  /  Ika Yuniati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Humas Pengadilan Negeri Sukoharjo, Deni Indrayana, saat ditemui di Kantor Pengadilan Negeri Sukoharjo, Senin (17/10/2022). (Solopos.com/Magdalena Naviriana Putri).

Solopos.com, SUKOHARJO — Sidang pertama kasus perusakan Benteng Baluwarti atau benteng Keraton Kartasura di Krapyak Kulon RT 002/RW 010, Kartasura, Sukoharjo, ditunda pekan depan atau Selasa (25/10/2022). Sidang pertama kasus tersebut sedianya dimulai pada Senin (17/10/2022) secara online menggunakan zoom meeting.

Namun, terdakwa belum bisa dihadirkan oleh jaksa penuntut umum atau JPU karena sedang menjalani isolasi di Rutan Surakarta Kelas IA. Sesuai SOP Rutan Surakarta, isolasi terdakwa dilakukan mulai Selasa (11/10/2022) hingga Senin (24/10/2022).

Advertisement

“Persidangan hari ini terdakwa belum dapat dihadirkan oleh [jaksa penuntut umum] JPU karena  terdakwa sedang menjalani isolasi mulai 11-24 Oktober 2022 oleh Rutan Surakarta kelas 1A sesuai SOP Rutan Surakarta,” terang Humas Pengadilan Negeri Sukoharjo, Deni Indrayana, Senin.

“Persidangan ditunda dan akan dibuka kembali pada Selasa, 25 Oktober 2022 pukul 10.00 WIB untuk agenda pemeriksaan  identitas dan pembacaan dakwaan,” tambah Deni,

Advertisement

“Persidangan ditunda dan akan dibuka kembali pada Selasa, 25 Oktober 2022 pukul 10.00 WIB untuk agenda pemeriksaan  identitas dan pembacaan dakwaan,” tambah Deni,

Sebelumnya, Deni mengatakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sukoharjo menargetkan pengadilan tingkat pertama perkara itu rampung pada 1,5 bulan mendatang.

Baca juga: Tersangka Perusakan Benteng Keraton Kartasura Sukoharjo Resmi Ditahan

Advertisement

“Kalau perkara ini, saya menghitung antara 1-1,5 bulan sudah selesai. Diharapkan di waktu-waktu itu sudah selesai,”  tambah Deni

Deni menambahkan ke depan jika surat dakwaan yang dibacakannya sudah dipahami terdakwa, maka pihak terdakwa berhak mengajukan eksepsi jika merasa keberatan. Jika eksepsi diajukan maka pengadilan akan menunda sidang berikutnya, menunggu putusan eksepsinya.

“Jika tidak ada [eksepsi] tentu kami akan mengagendakan pembuktian yang diawali oleh kejaksaan sebagai JPU. Sistem persidangan saat ini lebih terstruktur dan terjadwal karena kami saat ini sudah ada rencana persidangan atau court calendar itu disepakati oleh terdakwa dan penasihat hukum, oleh penuntut umum dan juga majelis. Itu betul-betul dijadwalkan dan ditepati,” urai Deni.

Advertisement

Court calendar dibuat sebelum sidang dan setelah disepakati baru persidangan dimulai. Termasuk kesepakatan penyelenggaraan sidang, apakah akan berjalan secara offline maupun online.

Baca juga: Soal Penjebolan Benteng Kartasura, DPRD Minta Kementerian Turun Tangan

Deni mengatakan di Sukoharjo persidangan terkait dengan cagar budaya baru kali ini dilakukan.  Tetapi perihal perkara menarik lain pasti selalu ada tergantung jenis perkaranya dan viral tidak masalah itu.

Advertisement

Dengan beberapa kasus menarik itu pihaknya tentu harus mempersiapkan penanganan-penanganan khusus.

“Kasus ini misalnya kami juga masih akan menawarkan persidangan offline atau tidak [pada persidangan berikutnya] atau bisa kita campur dan lebih bisa ditepati waktunya. Masyarakat juga terkadang ingin melihat [persidangan] yang seperti ini,” terang Deni.

“Mudah-mudahan pandemi-endemi ini sudah selesai kami bisa kembali lagi sidang secara offline karena lebih bisa memaknai kondisi psikologis terdakwa dan saksi,” imbuhnya.

Sebelumnya berkas itu telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo pada Senin (10/10/2022) oleh Kejaksaan negeri Sukoharjo.

Baca juga: Kasus Perusakan Benteng Keraton Kartasura Dinyatakan P21, Siap Disidangkan

“Perkara perusakan benteng sudah dilimpahkan ke PN Sukoharjo, administrasi pelimpahan kendala sudah diselesaikan. Proses selanjutnya tinggal menunggu penetapan hari sidang dari PN,” terang Galih saat dihubungi Solopos.com, Senin.

Sebelumnya, Penyidik Pegawai Negeri Sipil Balai Pelestarian Cagar Budaya (PPNS BPCB) Jawa Tengah telah menyerahkan berkas perkara dan juga tersangka ke Kejari Sukoharjo pada Senin (3/10/2022). Saat ini tersangka mendekam di Rutan Solo setelah sebelumnya sempat dititipkan di Polres Sukoharjo.

Pada persidangan nanti,  terdakwa Muhammad Khozin Burhanudin didakwa dengan dakwaan tunggal Pasal 105 jo. Pasal 66 ayat (1) UU No. 11/2010 tentang Cagar Budaya jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

 

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif