SOLOPOS.COM - Kuasa hukum Evan Surya Prananto, Song Sip, menceritakan kasus yang dia tangani terkait hak asuh anak dari kliennya dengan selebgram Jessica Forrester di sebuah kafe di kawasan Coyudan Solo, Selasa (11/4/2023) sore. (Solopos.com/Kurniawan)

Solopos.com, SOLO–Kuasa hukum korban dalam kasus pemalsuan dokumen identitas anak, Jessica Forester, yaitu Dhony Fajar Fauzi, menanggapi tuntutan tiga bulan penjara terhadap terdakwa Evan Surya Prananto. Pembacaan tuntutan dilakukan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Solo pekan lalu.

Menurut Dhony, tuntutan tersebut membuktikan tidak adanya intervensi kliennya dalam persidangan. “Ini menunjukkan klien kami tidak ada intervensi. Mungkin karena klien kami sudah memaafkan terdakwa jadi pertimbangan JPU,” ujar dia kepada wartawan baru-baru ini.

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

Dhony mengatakan pertimbangan JPU Sri Ambar Prasongko menuntut tiga bulan penjara terdakwa karena kedua belah pihak telah saling memaafkan dalam persidangan sebelumnya. Tapi dia berharap proses hukum yang berjalan bisa memberikan efek jera, agar tidak terjadi kasus serupa di kemudian hari.

“Ini bisa jadi yurisprudensi jika tuntutan hanua tiga bulan penjara. Ini harus nagaimana, jika ingin membangun hukum jangan seperti ini,” ungkap dia. Apalagi dia berpendapat apa yang diduga telah dilakukan oleh terdakwa merupakan kategori kejahatan luar biasa atau extra ordinary crime.

Kejahatan itu yakni secara sepihak memalsukan nama anak dan klien Dhony di dokumen yang disahkan Dinas Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Solo.

“Kalau sudah menyangkut masalah anak itu masuk ke dalam kategori extra ordinary crime, atau kejahatan luar biasa,” terang dia.

Sedangkan Jessica Forester saat diwawancara wartawan menyayangkan tuntutan hukum terhadap terdakwa yang hanya tiga bulan penjara.

Apalagi perjuangannya mendapatkan keadilan dalam kasus itu telah berlangsung sekira setahun terakhir. Perjuangan itu dia lakukan karena apa yang diduga dilakukan terdakwa sangat merugikannya.

“Saya yakin Pak Jaksa dan Pak Hakim akan memutus dengan adil. Berikan keadilan bagi saya, yang sebagai single mother. Besar harapan saya, apa pun keputusannya dapat memberikan pelajaran dan efek jera. Sehingga tidak mengulangi lagi perbuatan kepada siapa pun. Biarkan saya dan anak saya hidup dengan tenang tanpa diusik lagi,” harap dia.

Catatan Solopos.com dugaan tindak pemalsuan identitas anak bermula dari perebutan hak asuh anak antara korban dan terdakwa. Terdakwa diduga memalsukan dokumen identitas anak ke Dinas Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil Solo dengan nomor 3372-KW-11102021-0002 tertanggal 11 Oktober 2021.

Dokumen itu lantas diduga digunakan terdakwa untuk mengajukan pengesahan anaknya sebagai anak kandung ke PN Solo. Pengajuan itu tercatat di register permohonan nor 234/Pdt.P/2021/PN Solo tanggal 24 November 2021.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya