Solopos.com, KLATEN — Kasus pembunuhan disertai mutilasi seorang perempuan di Nangsri, Manisrenggo, Klaten, dengan terdakwa Turah alias Daud, 40, kini sudah memasuki masa persidangan.
Sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Klaten, Selasa (21/11/2023), sedianya berlangsung dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Namun, sidang ditunda lantaran tuntutan belum bisa dibacakan. Sidang ditunda pekan depan. Agenda pembacaan tuntutan kasus pembunuhan di Nangsri, Klaten, itu sudah mundur dua kali.
Kuasa hukum Turah, Mus Aminingsih, mengatakan kliennya tak mempermasalahkan berapa pun putusan vonis yang dijatuhkan kepadanya. Menurut Mus, Turah memiliki keinginan untuk menyumbangkan tubuhnya untuk kepentingan penelitian dan ilmu pengetahuan setelah meninggal dunia.
Kuasa hukum Turah, Mus Aminingsih, mengatakan kliennya tak mempermasalahkan berapa pun putusan vonis yang dijatuhkan kepadanya. Menurut Mus, Turah memiliki keinginan untuk menyumbangkan tubuhnya untuk kepentingan penelitian dan ilmu pengetahuan setelah meninggal dunia.
“Dia punya keinginan itu. Berapa pun putusannya, kalau dia sudah meninggal dunia ingin menyumbangkan tubuhnya untuk kepentingan ilmu pengetahuan,” kata Mus Aminingsih saat dihubungi Solopos.com, Selasa (21/11/2023).
Mus Aminingsih mengatakan keinginan itu belum disampaikan terdakwa dalam persidangan pada Selasa itu. Rencananya, terdakwa menyampaikan keinginan itu saat membacakan pembelaan setelah pembacaan tuntutan dari jaksa.
Di sisi lain, terdakwa sebelumnya punya keinginan untuk menjadi pendeta. Namun, keinginan itu terhalang pendidikan lantaran Turah tidak sekolah.
Seperti diberitakan, kasus pembunuhan yang dilakukan Turah alias Daud, 40, warga Wonosobo, Jawa Tengah, terjadi di salah satu rumah di Desa Nangsri, Kecamatan Manisrenggo, Klaten, Kamis (22/6/2023) dini hari.
Korban berinisial R, 56, warga Bandung, Jawa Barat. Antara Turah dan R merupakan teman kerja yang tinggal di satu rumah kontrakan di Dukuh Dumung, Desa Nangsri.
Peristiwa pembunuhan itu terjadi sekitar pukul 01.30 WIB. Awalnya Turah terbangun karena listrik PLN di wilayah Nangsri padam. Kemudian dia mendatangi korban yang ada di dalam kamar untuk meminta lilin.
Setelah diberi lilin, Turah malah menganiaya korban hingga lemas. Tak sampai di situ saja, Turah memutilasi korban. Kepala korban ditemukan terpisah dari badannya. Setelah itu, Turah sempat pergi ke Jogja.
Pada Kamis sekitar pukul 05.30 WIB, ia kembali ke Klaten dan mendatangi Polsek Klaten Kota. Kepada polisi ia mengakui telah melakukan pembunuhan di Desa Nangsri.
Hal itu kemudian ditindaklanjuti Satreskrim Polres Klaten bersama Inafis dengan mendatangi lokasi. Di rumah itu, polisi menemukan korban dan di dekat tubuh korban ada satu golok dan satu pisau dapur. Alasan pelaku menghabisi nyawa korban karena sakit hati dan dendam dituduh mengambil uang milik korban.