SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Sragen (Solopos.com)–Terdakwa dugaan penggelapan motor leasing, Joko Andriyanto, warga Ngrampal divonis 10 bulan penjara dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Sragen, Kamis (11/8/2011).

Sebelumnya terdakwa dituntut satu tahun penjara atas perbuatannya. Sidang yang dipimpin Komarudin SH itu disaksikan pihak Federal International Finance (FIF) sebagai lembaga pembiayaan kredit motor.

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

Pejabat Litigasi Area FIF Soloraya, Budhayana Drajat, saat dijumpai Espos mengaku mengikuti jalannya persidangan itu. Dia mengisahkan kronologi kasus yang dilaporkannya ke Polres Sragen.

“Kasus itu bermula saat ayah mertuanya membeli motor Honda Vario Techno baru dengan pembiayaan dari FIF pada Februari lalu. Dalam perjanjiannya, motor itu bakal dikredit selama 45 bulan. Sejak awal pihak nasabah belum mengangsur. Setelah kami mengecek ke rumah, ternyata motor leasing itu digadaikan menantunya kepada pihak ketiga. Menantunya itu sekarang jadi terdakwa,” urainya.

Menurut dia, setelah melalui proses penyidikan di Polres Sragen dan melalui proses persidangan di PN, kasus itu diakui terdakwa. Atas pengakuannya itu, terangnya, terdakwa divonis pidana penjara selama 10 bulan.

(trh)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya