Soloraya
Kamis, 11 Agustus 2011 - 16:04 WIB

Terdakwa penggelapan motor divonis 10 bulan

Redaksi Solopos.com  /  Tutut Indrawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Sragen (Solopos.com)–Terdakwa dugaan penggelapan motor leasing, Joko Andriyanto, warga Ngrampal divonis 10 bulan penjara dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Sragen, Kamis (11/8/2011).

Sebelumnya terdakwa dituntut satu tahun penjara atas perbuatannya. Sidang yang dipimpin Komarudin SH itu disaksikan pihak Federal International Finance (FIF) sebagai lembaga pembiayaan kredit motor.

Advertisement

Pejabat Litigasi Area FIF Soloraya, Budhayana Drajat, saat dijumpai Espos mengaku mengikuti jalannya persidangan itu. Dia mengisahkan kronologi kasus yang dilaporkannya ke Polres Sragen.

“Kasus itu bermula saat ayah mertuanya membeli motor Honda Vario Techno baru dengan pembiayaan dari FIF pada Februari lalu. Dalam perjanjiannya, motor itu bakal dikredit selama 45 bulan. Sejak awal pihak nasabah belum mengangsur. Setelah kami mengecek ke rumah, ternyata motor leasing itu digadaikan menantunya kepada pihak ketiga. Menantunya itu sekarang jadi terdakwa,” urainya.

Menurut dia, setelah melalui proses penyidikan di Polres Sragen dan melalui proses persidangan di PN, kasus itu diakui terdakwa. Atas pengakuannya itu, terangnya, terdakwa divonis pidana penjara selama 10 bulan.

Advertisement

(trh)

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif