SOLOPOS.COM - Ilustrasi sidang di pengadilan. (JIBI/Harianjogja.com/Dok.)

Solopos.com, KLATEN — W, terdakwa kasus dugaan tambang ilegal yang berlokasi di wilayah Karangnongko, Klaten meninggal dunia karena sakit di rumah sakit, Senin (12/12/2022). Kali terakhir proses persidangan memasuki agenda pledoi atau pembelaan dari terdakwa.

Dikutip dari hukumonline.com, dijelaskan dalam hal terdakwa meninggal dunia, maka akibat hukumnya adalah tuntutan pidana terhadap yang bersangkutan itu gugur. Hal ini telah disebut dalam Pasal 77 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

Terkait dengan pasal tersebut, R. Soesilo dalam bukunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal mengatakan bahwa dalam pasal ini terletak suatu prinsip bahwa penuntutan hukuman itu harus ditujukan kepada diri pribadi orang.

Jika orang yang dituduh telah melakukan peristiwa pidana itu meninggal dunia, maka tuntutan atas peristiwa itu habis begitu saja, artinya tidak dapat tuntutan itu lalu diarahkan kepada ahli warisnya.

Humas Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Klaten, Rudi Ananta Wijaya, membenarkan seorang terdakwa kasus tambang ilegal berinisial W meninggal dunia.

Baca Juga: Cek Tambang Ilegal di Lereng Merapi Klaten, Tim ESDM Minta Didampingi Polisi

”Dikarenakan terdakwa meninggal dunia, selanjutnya untuk perkaranya gugur,” kata Rudi, Selasa (13/12/2022).

Kasi Pidum Kejaksaan Negeri (Kejari) Klaten, Adi Nugraha, juga membenarkan W meninggal dunia di RSUP dr Soeradji Tirtonegoro Klaten. Terdakwa perkara tambang ilegal itu merupakan tahanan hakim yang dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Klaten.

“Benar, terdakwa W dinyatakan meninggal dunia di rumah sakit karena sakit. Saya mendapatkan informasi dari LP Klaten kalau terdakwa sakit pusing dan muntah. Kemudian dari LP membawa ke RSUP dr Soeradji Tirtonegoro Klaten dan sekitar pukul 16.00 WIB dinyatakan meninggal dunia,” kata Adi, Selasa.

Baca Juga: Gibran Sorot Tambang Ilegal Klaten, Penambang dengan Alat Berat Langsung Tiarap

Adi menjelaskan kasus yang menjerat W sebelumnya dilimpahkan penyidik Polres Klaten ke Kejari Klaten, September 2022. Kasus itu kemudian dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Klaten, 5 Oktober 2022. Lokasi penambangan berada di wilayah Gemampir, Kecamatan Karangnongko. Terkait kelanjutan persidangan, Adi menjelaskan menunggu keputusan Majelis Hakim.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya