Soloraya
Selasa, 8 Maret 2011 - 17:10 WIB

Terdakwa terorisme di Klaten diancam 10 tahun

Redaksi Solopos.com  /  Triyono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Klaten (Solopos.com) — Sidang perkara dugaan terorisme dengan terdakwa AW, 17, pelajar sebuah SMK Negeri di Kabupaten Klaten akhirnya digelar di Pengadilan Negeri (PN) Klaten, Selasa (8/3/2011). Dalam pembacaan surat dakwaan, warga Kelurahan Buntalan, Kecamatan Klaten Tengah diancam hukuman maksimal sepuluh tahun penjara.

“Sebenarnya ancaman maksimal bisa sampai hukuman mati, penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun. Tapi karena terdakwa masih anak-anak, ancaman maksimal 10 tahun penjara,” kata Muji Martopo SH, Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada wartawan seusai persidangan.

Advertisement

Sidang yang dipimpin Hakim Ketua H Ahmad Setyo Pujoharsoyo SH tersebut berlangsung tertutup dan mendapatkan pengawalan super ketat dari Polres Klaten sebanyak dua kompi atau sekitar 200-an personel.

AW dijerat dengan dakwaan kesatu Pasal 15 juncto Pasal 9 UU RI No 15/ 2003, subsider Pasal 15 juncto Pasal 7 UU RI No 15/ 2003 tentang Tindak Pidana Terorisme atau kedua Pasal 1 ayat (1) UU Darurat RI No 12/ 1951 tentang kepemilikan senjata api, amunisi atau bahan peledak.

(asa)

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif