“Sebenarnya ancaman maksimal bisa sampai hukuman mati, penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun. Tapi karena terdakwa masih anak-anak, ancaman maksimal 10 tahun penjara,” kata Muji Martopo SH, Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada wartawan seusai persidangan.
Sidang yang dipimpin Hakim Ketua H Ahmad Setyo Pujoharsoyo SH tersebut berlangsung tertutup dan mendapatkan pengawalan super ketat dari Polres Klaten sebanyak dua kompi atau sekitar 200-an personel.
AW dijerat dengan dakwaan kesatu Pasal 15 juncto Pasal 9 UU RI No 15/ 2003, subsider Pasal 15 juncto Pasal 7 UU RI No 15/ 2003 tentang Tindak Pidana Terorisme atau kedua Pasal 1 ayat (1) UU Darurat RI No 12/ 1951 tentang kepemilikan senjata api, amunisi atau bahan peledak.
(asa)