SOLOPOS.COM - Ketiga tersangka yang ditangkap tim Satnarkoba Polres Klaten dihadirkan saat digelar konferensi pers di Polres Klaten, Kamis (15/12/2022). (Solopos.com/Taufiq Sidik Prakoso)

Solopos.com, KLATEN — Tim Satnarkoba Polres Klaten menangkap tiga tersangka pengedar sabu-sabu. Dari tangan para tersangka, Polisi menyita barang bukti berupa paket sabu-sabu dengan berat total 9,4 gram.

Ketiga pengedar itu masing-masing bernama Rexi Marhendro, 28, warga Kecamatan Delanggu; Jaka Winadi, 40, warga Kecamatan Karanganom; dan Irwan Joko Susilo, 35, warga Kecamatan Tulung. Ketiga pengedar itu ditangkap pada 30 November 2022 dan 3 Desember 2022.

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

Kasatnarkoba Polres Klaten, Iptu Yosua Farin, melalui Kaur Bin Ops (KBO) Satnarkoba Polres Klaten, Iptu Suyana, mengatakan tersangka bernama Rexi merupakan seorang residivis. Sementara, dua tersangka lainnya merupakan pengedar baru atau belum pernah terjerat kasus hukum.

Modus yang dilakukan para tersangka saat mengedarkan sabu-sabu melalui cash on delivery (COD). Melalui modus tersebut antara pengedar dengan pemesan bertemu langsung.

“Ini termasuk modus baru dibandingkan pengedar selama ini. Biasanya transaksi secara online kemudian barang ditaruh di tempat yang sekiranya tidak diketahui orang sebelum akhirnya diambil [pemesan]. Modus kali ini dilakukan dengan COD. Mereka mengistilahkan COD itu dengan nama adu banteng,” kata Iptu Suyana saat digelar konferensi pers di Polres Klaten, Kamis (15/12/2022).

Baca Juga: Granat Unwidha-Pengamen di Klaten Galang Donasi untuk Korban Gempa Cianjur

Penangkapan ketiga tersangka itu dari hasil penyelidikan yang dilakukan tim Satnarkoba Klaten selama beberapa waktu. Dari hasil penyelidikan itu kemudian tim menangkap dan menggeledah rumah para tersangka.

“Untuk dua tersangka itu, barang [sabu-sabu] berasal dari satu tersangka lainnya yakni berinisial RM. Barang lainnya masih dalam pengembangan. Saat penggeledahan di kamar tersangka, kami menemukan narkoba yang disimpan di tas raket tenis,” kata Iptu Suyana.

Kapolres Klaten, AKBP Eko Prasetyo, melalui Wakapolres Klaten, Kompol Tri Wakhyuni, mengatakan ketiga tersangka dijerat Pasal 114 ayat 1 Subsider Pasal 112 ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Mereka diancam pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.

Baca Juga: Program Kecantol Kamu Karanganom Klaten Diusulkan Dapat Penghargaan Presiden

“Sasaran pembeli yakni teman-teman mereka atau sudah saling mengenal. Total barang bukti [sabu-sabu] yang disita seberat 9,4 gram atau kalau dinominalkan sekitar Rp10 juta,” kata dia.

Salah satu tersangka, Rexi, mengaku sabu-sabu yang dia edarkan didapat dari seseorang yang tidak dia kenal secara online. Dia beralasan mengedarkan sabu-sabu karena terdesak kebutuhan ekonomi.

“Caranya mengedarkan adu banteng [COD],” kata pria yang bekerja sebagai buruh harian lepas itu.

Informasi yang dihimpun Solopos.com, tersangka Jaka Winadi dan Irwan Joko Susilo yang ditangkap polisi merupakan pemuda pengangguran.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya