SOLOPOS.COM - Seorang remaja berusia 18 tahun berininsial AR, asal Desa Manggis, Kecamatan Mojosongo, Kabupaten Boyolali diselamatkan polisi dari amukan warga pada Minggu (21/8/2022) dini hari. (dok. Polres Sukoharjo)

Solopos.com, SUKOHARJO — Seorang remaja berusia 18 tahun berinisial AR, asal Desa Manggis, Kecamatan Mojosongo, Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah diselamatkan polisi dari amukan warga pada Minggu (21/8/2022) dini hari.

Remaja yang diselamatkan aparat Polsek Kartasura dari amukan warga di Jalan Adi Soemarmo, Kelurahan Ngabeyan, Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo, itu diduga merupakan pelaku klithih.

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, mengatakan sebelum bonyok dipukuli warga, AR terlebih dahulu loncat dari motor karena diteriaki klithih.

Menurut Kapolres, aksi warga meneriaki AR sebagai klithih karena terlihat membawa dua buah gir yang diikat tali saat mengendarai sepeda motor.

Baca Juga: Suka Bentrok, Sultan Pernah Nasihati Warga Pendatang di Babarsari

”Pelaku ini membawa senjata tajam, senjata pemukul. Dua gir sepeda yang diikat dengan tali,” kata AKBP Wahyu Nugroho saat menghubungi Solopos.com, Senin (22/8/2022).

Kapolres menerangkan, kejadian bermula sekitar pukul 02.00 WIB saat saksi WD, 20, dan BAN, 17, sedang berkendara dan melihat pelaku dari arah barat ke timur di jalan Kartasura-Sambon, Kecamatan Kartasura.
Saksi melihat pelaku mengeluarkan senjata dua gir.

Baca Juga: Polres Sukoharjo Bongkar Judi Online, Pelaku Bertaruh di Facebook

”Karena melihat pelaku mengeluarkan senjata gir, pelaku dikejar oleh saksi. Sesampainya di depan sebuah rumah makan pecel lele sekitar pukul 02.05 WIB, pelaku diteriaki klitih. Sehingga pelaku panik dan loncat dari sepeda motor,” terangnya.

Mendengar teriakan saksi, beberapa warga setempat ikut melakukan pengejaran dan akhirnya pelaku ditangkap.

Terduga pelaku klithih itu sempat mendapat bogem mentah hingga luka sobek di wajah bawah mata sebelah kanan.

Baca Juga: Waspada! Pelajar Sukoharjo Jadi Korban Begal Payudara Sepulang Sekolah

”Lalu petugas Polsek Kartasura datang untuk mengamankan pelaku dan barang bukti ke Polsek Kartasura,” katanya.

Saat ini, pelaku masih diamankan di Mapolsek Kartasura. Karena membawa senjata tajam atau senjata pemukul yang bukan peruntukannya, pelaku terancam dengan Pasal 2 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun.

Baca Juga: Kasat Lantas Polres Grobogan Pindah Jadi Kapolsek di Sukoharjo

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya