SOLOPOS.COM - Satlantas Polres Sukoharjo memantau kondisi lalu lintas melalui ETLE, Kamis (11/5/2023). (Solopos.com/Magdalena Naviriana Putri)

Solopos.com, SUKOHARJOPolres Sukoharjo mencatat selama Operasi Ketupat Candi 2023 pengguna kendaraan bermotor ditindak tegas melalui Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) maupun kasatmata. Ratusan pelanggar terjaring setelah sebelumnya dalam operasi serupa pada 2022 hanya diberikan imbauan.

Kapolres Sukoharjo, AKBP Sigit, melalui Kasatlantas Polres Sukoharjo, AKP Sofia Wuriana, mengatakan selama Operasi Ketupat Candi sejak 1-7 Mei 2023, tilang pengguna kendaraan bermotor tercatat sebanyak 165 dan 140 teguran dengan denda Rp8,25 juta.

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

“Adapun jenis pelanggarannya yakni tidak mengenakan helm Standar Nasional Indonesia (SNI), safety belt, over dimension over loading (ODOL),” jelas AKP Sofia, Kamis (11/5/2023).

Tak hanya menggunakan ETLE, Satlantas Polres Sukoharjo juga menindak sebanyak 100 pelanggaran lalu lintas kasatmata, yakni knalpot tidak standar atau knalpot brong. Kemudian penindakan kasatmata pelanggar rambu lalu lintas sebanyak 20 pelanggaraan melalui ETLE mobile.

Selain pelanggaran untuk jenis kendaraan sepeda motor, Polres Sukoharjo juga telah menindak pelanggaran terhadap kendaraan jenis mobil. Jenis pelanggaran yang dilakukan kendaraan mobil yakni berupa pelanggaran rambu lalu lintas dengan jumlah 30 pelanggar melalui ETLE mobile.

Menurutnya Satlantas Polres Sukoharjo menerapkan penggunaan ETLE untuk mendukung keamanan, ketertiban, dan keselamatan dalam berlalu lintas.

Selain itu, ETLE memberikan jaminan penerapan hukum yang sama bagi semua pihak yang berpartisipasi dalam lalu lintas. Penerapan tilang ETLE sendiri telah dilakukan sejak 2022.

“Namun pada Operasi Ketupat Candi 2022 tidak ada penindakan, hanya dilaksanakan imbauan dan teguran,” kata Sofia.

Menurutnya Polres Sukoharjo telah berupaya melakukan tindakan persuasif, edukatif, dan simpatik agar pengguna jalan dapat mematuhi aturan berlalu lintas untuk keselamatan dirinya sendiri dan orang lain.

Ia juga mengimbau masyarakat terkait pentingnya menggunakan helm SNI untuk melindungi pengendara sepeda motor apabila mengalami kecelakaan di jalan. Selain itu ia menegaskan pelanggaran rambu lalu lintas juga sangat berbahaya bagi diri sendiri dan pengguna jalan lain.

Lebih lanjut, kata dia, ia meminta masyarakat tidak menggunakan knalpot tidak standar karena menimbulkan polusi suara dan polusi udara serta menganggu kenyamanan dan ketertiban dalam berlalu lintas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya