Soloraya
Selasa, 22 Juni 2010 - 23:22 WIB

Tergiur batu giok, uang Rp 112 juta raib

Redaksi Solopos.com  /  Tutut Indrawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Boyolali (Espos)–Ingin memiliki batu giok seukuran meja, seorang warga Dukuh Logerit, Desa Butuh, Mojosongo, Maryono, 53, harus kehilangan uang senilai Rp 112 juta. Hal itu akibat tergiur bujuk rayu sepasang suami isteri yang mengaku memiliki batu giok senilai Rp 6 miliar.

Terkait penipuan itu, polisi yang menerima laporan dari korban menangkap Suyatmi, 58, warga Dukuh/Desa Sindon, Ngemplak, Boyolali. Sedang, suaminya Sg, 74, kini buron.

Advertisement

Kapolres Boyolali, AKBP Romin Thaib SIK melalui Kasat Reskrim, AKP Asnanto mengatakan tersangka Suyatmi kini ditahan untuk pemeriksaan lebih lanjut bersama barang bukti berupa kuitansi penyerahan uang. “Sementara, batu marmer hijau yang dikatakan sebagai batu giok saat ini menjadi barang bukti,” ujarnya kepada wartawan di ruang kerjanya, Selasa (22/6).

Kasus penggelapan dan penipuan itu, imbuh Kasatreskrim bermula saat korban bertemu dengan Suyatmi dan Sg, warga Desa Bayat Klaten ini. Tersangka berhasil meyakinkan korban untuk membeli batu giok seharga Rp 600 juta, setelah tersangka memperlihatkan surat hasil lab geologi dari Fakultas Teknik Geologi Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta. Selain itu tersangka juga memperlihatkan foto yang menunjukkan gambar batu giok berdiameter satu meter dengan ketebalan empat sentimeter itu kepada korban.

Karena bujuk rayu itu, korban menurut ketika tersangka meminta sejumlah uang yang akan digunakan untuk mengambil batu giok di Yogyakarta. Uang itu diberikan dalam enam tahap, yakni senilai Rp 50 juta hingga Rp 3 juta.

Advertisement

Setelah menyerahkan uang itu, tersangka kemudian mengirimkan benda bulat yang dikatakan sebagai batu giok asli ke rumah korban. Namun setelah dicek, ternyata batu itu hanya batu marmer berdiameter satu meter.

Korban kemudian melapor ke Mapolres Boyolali. Petugas berhasil menangkap isteri tersangka, sedang Sg saat ini masih buron. “Tersangka kami jerat Pasal 378 Jo Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan,” tandas dia.

Saat ini petugas masih melakukan penyidikan mendalam atas kasus tersebut, dengan memanggil beberapa saksi, termasuk saksi dari UGM. “Kami meminta saksi dari UGM untuk memastikan surat hasil lab geologi yang telah dibawa tersangka untuk meyakinkan korban,” pungkas dia.

Advertisement

fid

Advertisement
Kata Kunci : Penipuan Batu Giok
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif