SOLOPOS.COM - Ilustrasi. (dok)

Solopos.com, SRAGEN — Perempuan asal Desa Telawong, Kecamatan Sawit, Kabupaten Boyolali, berinisial VA, 20, menjadi korban perampokan di Sragen. Tindak perampokan itu berkedok tawaran lowongan pekerjaan terjadi pada Selasa (18/10/2022) lalu.

Aparat Polres Sragen berhasil menangkap pelaku perampokan tersebut, yakni FAD, 30, warga Desa Kalikobok, Kecamatan Tanon, Sragen. Pelaku ditangkap kurang dari 24 jam setelah kejadian.

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

Berdasarkan informasi yang dihimpun Solopos.com, kejadian itu berawal dari lowongan pekerjaan yang diunggah pelaku di medsos. Unggahan tersebut telah menarik perhatian korban.

“Modus tersangka adalah dengan mengunggah lowongan pekerjaan di Facebook dan Instagram untuk menjaring korban,” terang Kasi Humas Polres Sragen, Iptu Ari Pujiantoro, mewakili Kapolres Sragen, AKBP Piter Yanottama, Kamis (27/10/2022).

Setelah membaca unggahan tersebut, mulailah korban menjalin komunikasi dengan pelaku. Keduanya sepakat bertemu pada Selasa pukul 20.00 WIB di depan Unisri Solo. Korban datang sendirian mengendarai sepeda motor Honda Scoopy merah marun berpelat AD 5688 IM.

Baca Juga: Viral! Rampok Makan Bareng Polisi di Sukoharjo

Pelaku juga datang sendirian namun berjalan kaki. Ia mengaku awalnya ia naik mobil bersama temannya, namun ditinggal karena urusan lain. Kemudian pelaku berpura-pura menerima telepon dari seseorang. Ia mengatakan tiba-tiba bawahannya izin sakit.

Pelaku lantas mengajak korban mengambil mobil tersebut di rumah bawahannya. Korban diboncengkan oleh pelaku mengendarai sepeda motor korban melalui jalan sepi. Sampai di jalan Gawan-Plupuh, tersangka berhenti ingin buang air kecil sambil menengok keadaan sekitar.

Setelah selesai buang kecil, tersangka mengajak korban naik motor lagi, namun langsung masuk ke jalan sempit persawahan sekitar satu kilometer dari jalan raya lalu berhenti.

Korban diturunkan dari motor lalu didorong oleh pelaku hingga jatuh terlentang. Tak sampai di situ, pelaku mengancam akan membunuh korban dengan sepotong kayu yang diambil dari tempat kejadian perkara (TKP) agar korban tidak melawan. Pelaku lantas merampas sepeda motor dan tas korban lalu kabur. Saat itu sekitar pukul 21.30 WIB.

Baca Juga: Gara-gara Duit Rp10.000, Ayah Tiri di Blora Siksa Anak Hingga Meninggal Dunia

Korban kemudian menyelamatkan diri dengan berlari ke jalan raya. Ia meminta tolong kepada warga yang melintas.”Anggota Polsek Tanon mengecek TKP dan ditemukan sepeda motor korban di lumpur saluran air sawah karena ternyata jalan buntu,” papar Ari.

Polisi langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengungkap identitas pelaku. Mereka berhasil menangkap pria itu di RT 016, Dukuh Banyuurip, Desa Kalikobok, Kecamatan Tanon, Sragen pada Rabu (19/10/2022).

Dari hasil pemeriksaan, pelaku diduga melakukan tindak pidana lain di Ngawi dan Solo. Polres Sragen tengah berkoordinasi dengan kepolisian wilayah tersebut untuk mengusutnya.

Akibat kejadian tersebut VA mengalami kerugian materil sebesar Rp25 juta. Pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya