SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Selogiri (Espos)–Majelis hakim sidang perdata menunda siding perdana karena tergugatnya, Ketua Korpri Wonogiri, H Mulyadi tidak dating dalam persidangan, Rabu (26/5). Sidang dengan agenda serupa akan dilanjutkan pada 2 Juni mendatang dan pihak pengadilan akan melayangkan panggilan kedua kepada tergugat, Mulyadi.

Ketua majelis hakim, Thomas Tarigan ditemui Espos seusai persidangan mengatakan siding ditunda karena tergugat tidak hadir, walau penggugatnya, Ma’ruf Iranto sudah hadir. Ketua majelis didampingi anggotanya, Nataria dan R Agung Aribowo dihadapan penggugat Ma’ruf setelah membuka persidangan, dilanjutkan pernyataan penundaan.

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

“Sidang belum masuk materi gugatan. Pembacaan gugatan aja belum dan ini masih siding pertama. Sepekan lagi juga masih siding pertama, karena siding perdata prosesnya cukup lama. Di awal persidangan sebelum masuk materi pembacaan gugatan akan ada mediasi,” jelas Thomas.

Penggugat Ma’ruf menyatakan dirinya sudah datang sesuai panggilan dari pengadilan, yakni sekitar jam 09.10 WIB. Dia mengaku telah menunggu sekitar dua jam lebih dan berniat akan pulang namun diurungkan dan memilih menunggu sidang dibuka oleh majelis hakim.

Tergugat, H Mulyadi saat dihubungi Espos mengatakan tidak datang karena mempersiapkan tujuh hari meninggalnya mertuanya di Purworejo. Diberitakan, diduga menggelapkan dana Korpri Wonogiri, bakal calon bupati (Bacabup) H Ma’ruf Iranto menggugat Ketua Korpri Wonogiri, Mulyadi yang kini juga sebagai Bacabup Wonogiri. Surat gugatan telah didaftarkan ke Kantor PN Wonogiri sepekan lalu.

Penggugat Ma’ruf mengatakan pengajuan gugatan atas transparansi penggunaan iuran dana anggota Korpri Wonogiri dilakukan untuk pembelajaran hukum. Dia menduga dana yang digelapkan oleh Ketua Korpri Wonogiri yang masih dijabat oleh mantan Sekda Wonogiri, Mulyadi senilai Rp 125 juta.

Mantan Kasubdin Perhubungan ini mengatakan gugatan telah didaftarkan satu pekan lalu. Menurutnya, alasan pengajuan gugatan di antaranya rasa pelecehan dari Mulyadi kepadanya. Alasan lain adalah keprihatinan kami atas kondisi Korpri Wonogiri, karena saat ada anggota yang terkena pidana tidak pernah dibela dengan alasan dana tidak ada. Demikian juga saat mengadakan kegiatan olahraga, ternyata dana juga tidak ada.”

tus

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya