Soloraya
Kamis, 7 Juli 2022 - 13:32 WIB

Terima SK PPPK, Gaji 448 Guru di Sragen Naik Lima Kali Lipat

Tri Rahayu  /  Kaled Hasby Ashshidiqy  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Bupati Sragen Kusdinar Untung Yuni Sukowati menyerahkan SK pengangkatan PPPK kepada perwakilan guru tertua di Pendapa Sumonegaran Rumdin Bupati Sragen, Kamis (7/7/2022). (Solopos.com/Tri Rahayu)

Solopos.com, SRAGEN — Sebanyak 448 orang guru SD dan SMP lega setelah mendapatkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan sebagai pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), Kamis (7/7/2022). Dengan SK tersebut, para guru yang semula bergaji Rp650.000 per bulan naik menjadi Rp3,3 juta per bulan.

Penyerahan SK tersebut diberikan Bupati Sragen, Kusdinar Untung Yuni Sukowati di Pendapa Sumonegaran Rumah Dinas Bupati Sragen.

Advertisement

Dari ratusan guru SD dan SMP itu yang paling tua berumur 57 tahun atas nama Suratno. Ia ditugaskan menjadi guru kelas di SDN 2 Srimulyo, Gondang, Sragen. Suratno hanya akan menikmati gaji Rp3,3 juta per bulan itu selama kurang lebih tiga tahun karena pensiun.

Sedangkan yang paling muda atas nama Dini Rahmawati, 24, sebagai guru kelas di SDN 2 Doyong, Kecamatan Miri, Sragen.

Advertisement

Sedangkan yang paling muda atas nama Dini Rahmawati, 24, sebagai guru kelas di SDN 2 Doyong, Kecamatan Miri, Sragen.

Baca Juga: Cek Posisi dan Syaratnya, BUMN Ini Buka Lowongan Kerja Terbaru 2022

Bupati mencatat guru yang diangkat menjadi PPPK dengan umur mendekati 60 tahun sekitar lima orang.

Advertisement

Ia mengatakan perjuangan para guru ini untuk menjadi PPPK dari honorer sangat berat. SK PPPK ini, sambungnya, menjadi kehormatan bagi para guru yang lama berjuang.

Tantangan menjadi PPPK adalah adanya evaluasi tiap lima tahun. Bagi PPPK yang kinerjanya tidak baik, maka bisa saja kontraknya tidak akan diperpanjang.

Baca Juga: 2.697 PPPK Guru Wonogiri Ikut Pembekalan, Disdikbud: Harus Jadi Teladan

Advertisement

Bupati berharap semangat para guru saat menjadi honorer akan tetap sama atau bahkan lebih setelah diangkat menjadi PPPK.

“Sekarang tidak mendapat honor, tetapi mendapat gaji Rp3,3 juta per bulan. Mikirnya besok mau beli apa ya? Mikirnya cicilan motornya berapa? Kalau mau ganti Honda Beat menjadi Yamaha N-Max, kira-kira cicilannya tambah berapa ya? Semua itu manusiawi karena semakin besar pendapatan maka semakin besar pula kebutuhan,“ ujar Yuni.

Yuni meminta adanya tanggung jawab atas gaji Rp3,3 juta per bulan itu. Dia menuntut para guru lebih profesional dalam mendidik anak karena tantangan ke depan jauh lebih besar.

Advertisement

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Sragen, Kurniawan Sukowati, menyampaikan seleksi PPPK dilakukan pada Juni 2021 lalu. Tetapi SK-nya baru turun pada Juli 2022.

Baca Juga: Penjaga Sekolah di Karanganyar Minta Diangkat Jadi PPPK

Dia menyampaikan 448 PPPK yang menerima SK itu merupakan guru SD dan SMP.  “Guru SD sebanyak 366 orang dan guru SMP sebanyak 82 orang,” ujarnya.

Dari ratusan guru itu ada 20 guru PPPK yang digeser ke unit kerja baru karena sekolah yang dulu terkena regrouping. Proses pergeseran tugas baru itu masih menunggu proses di BKN (Badan Kepegawaian Negara).

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif