Soloraya
Senin, 11 November 2013 - 13:53 WIB

Terindikasi Dobel, Bantuan Rehab 69 RTLH Dialihkan

Redaksi Solopos.com  /  Tutut Indrawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi rumah tidak layak huni (RTLH). (Dok/JIBI/Solopos)


Ilustrasi rumah tidak layak huni (RTLH). (Dok/JIBI/Solopos)

Solopos.com, KLATEN — Badan Pemberdayaan Masyarakat (Bapermas) Klaten menemukan duplikasi bantuan rehab 69 rumah tidak layak huni (RTLH) pada 2013. Untuk mengatasinya, Bapermas mengalihkan bantuan rehab 69 rumah ke dalam bantuan RTLH APBD Perubahan akhir tahun ini.

Advertisement

Kepala Bapermas Klaten, Kusno Gunarto, mengatakan bantuan yang dobel itu di antaranya berasal dari Kementerian Perumahan Rakyat (Kemenpara) maupun Kementerian Sosial.

“Jadi, setelah kami data, kami verifikasi lagi ternyata ada 69 rumah yang sudah mendapatkan bantuan seperti dari Kemenpara dan Kemensos. Makanya, bantuan rehab 69 rumah tersebut kami alihkan kepada yang belum mendapatkan bantuan,” jelasnya kepada Solopos.com di ruang kerjanya, Senin (11/11/2013).

Menurutnya, hal tersebut dilakukan supaya bantuan RTLH bisa merata. Apalagi, jika dipaksakan diberikan bantuan dobel, bisa menjadi temuan masalah saat dilakukan audit. Selain itu, juga bisa memunculkan masalah kecemburuan sosial di lingkungan masyarakat. Bantuan rehab 69 rumah yang ditunda, sambungnya, berada di beberapa wilayah kecamatan di Klaten.

Advertisement

Menurutnya, calon penerima bisa tercatat ganda ganda karena saat pendataan memang belum mendapat bantuan. Namun, di tengah perjalanan ada bantuan RTLH dari instansi pemerintah lain yang memang berjalan lebih cepat daripada instansi yang mendata awal. Oleh sebab itu, untuk menghindari dobel, salah satu bantuan harus dialihkan ke calon penerima lain.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif