Soloraya
Minggu, 4 Februari 2024 - 18:16 WIB

Terisi 85-95%, Lahan Permakaman di Sukoharjo Kini Hampir Penuh

Magdalena Naviriana Putri  /  Ika Yuniati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi permakaman. (JIBI/Solopos/Dok)

Solopos.com, SUKOHARJO — Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sukoharjo mencatat setidaknya ada 197 lahan tempat permakaman umum (TPU) yang ada di Kabupaten Sukoharjo.

Kepala UPT Pemakaman DLH Sukoharjo, Samsuri menyebut lahan permakaman di Sukoharjo saat ini hampir penuh lantaran telah terisi sekitar 85%-95% di masing-masing TPU.

Advertisement

“Dari 17 kelurahan di tiga kecamatan Sukoharjo ada sebanyak 197 TPU hampir 200. Rata-rata untuk di perkampungan sudah mencapai 75% ada yang sudah mencapai 95% tergantung lokasinya. Di Mandan ada yang sudah sampai 95%. Rata-rata hampir penuh,” ungkap Samsuri.

Sementara lahan pemakaman tak seimbang dengan perkembangan perumahan.

Advertisement

Sementara lahan pemakaman tak seimbang dengan perkembangan perumahan.

Oleh karena itu, penyediaan tempat pemakaman untuk Kawasan Perumahan dan Permukiman wajib dilakukan oleh pengembang perumahan dengan cara menyediakan lahan sebesar 2% dari luas lahan kawasan perumahan dan permukiman keseluruhan atau kompensasi senilai persentase tersebut.

Pembangunan perumahan sendiri seharusnya menyediakan lahan pemakaman sesuai dengan peraturan penyediaan prasarana, sarana, dan utilitas umum.

Advertisement

Sebagai lahan cadangan pihaknya telah menyediakan lahan pemakaman di Sengon, Begajah dan Mandan.

Pada 2020 pemakaman di Begajah, Sukoharjo digunakan sebagai pemakaman korban pandemi Covid-19. Saat ini masih digunakan untuk pemakaman gelandangan dan warga yang tidak diketahui asal usulnya dan meninggal di Sukoharjo.

Dalam setahun rata-rata ada 12 gelandangan yang dimakamkan dalam lahan tersebut.

Advertisement

Samsuri menyebut kini retribusi pemakaman juga telah digratiskan pemerintah daerah. Retribusi pemakaman umum dihapuskan lantaran adanya aturan UU No. 1/2022 Tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Dalam aturan tersebut segala hal yang menyangkut dengan biaya pelayanan dasar ke masyarakat harus dihapuskan, termasuk retribusi pemakaman umum.

Aturan tersebut juga telah ditindaklanjuti melalui munculnya Peraturan Daerah (Perda) no. 10/2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Advertisement

Agus mengklaim telah menerbitkan Pemberitahuan Penghentian Pungutan Retribusi Pemakaman yang diedarkan pada 3 Januari 2024 lalu.

Sebelum aturan tersebut sejak 2011 retribusi pemakaman anak di Sukoharjo senilai Rp5.000 sedangkan untuk dewasa Rp10.000.

Namun sejak 2020 dengan Perda no.3/2020 retribusi pemakaman naik menjadi Rp50.000 untuk anak-anak dan Rp100.000 untuk dewasa.

Sesuai Perda tersebut, retribusi Pemakaman Anak dari luar Kabupaten senilai Rp300.000. Pemakaman Orang Dewasa dari luar Kabupaten Rp500.000. Pamijen Rp10.000/m2.

“Kami mengimbau bila ada penarikan retribusi resmi mengatasnamakan Pemerintah Daerah [Pemda] sudah bukan dari UPT Pemakaman lagi. Sebelumnya itu menjadi kewenangan kami. Namun karena adanya Perda tersebut per 1 Januari 2024 ini kami sudah menarik blangko retribusi makam,” kata Samsuri.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif