Soloraya
Rabu, 23 September 2020 - 16:15 WIB

Terjadi di Boyolali, Dukun Pijat Bunuh Bayi Hasil Hubungan Gelap dengan Adik Ipar

Redaksi Solopos  /  Ahmad Baihaqi  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Polres Boyolali mengamankan pelaku pembunuhan bayi di Gladagsari, Rabu (23/9/2020). (Solopos/Bayu Jatmiko Adi)

Solopos.com, BOYOLALI -- Seorang dukun pijat asal Kabupaten Semarang membunuh bayi di Gladagsari, Boyolali. Bayi tersebut ternyata hasil hubungan gelapnya dengan sang adik Ipar.

Kasus tersebut terjadi sekitar awal September 2020 lalu di rumah orang tua korban, Ngaglik, Desa Jlarem, Kecamatan Gladagsari, Kabupaten Boyolali. Polisi mengungkap kasus tersebut setelah ada laporan masyarakat.

Advertisement

Pada Rabu (23/9/2020) siang, jajaran Sat Reskrim Polres Boyolali pun menggelar reka ulang atas kasus tersebut di Polres Boyolali. Ada 24 adegan yang diperagakan dalam kegiatan itu.

Dianggap Lebih Efektif dan Efisien, Begini Siswa SD di Sukoharjo Belajar Pakai HT

Advertisement

Dianggap Lebih Efektif dan Efisien, Begini Siswa SD di Sukoharjo Belajar Pakai HT

Tersangka dalam kasus tersebut adalah Nurcholis, 46, warga Desa Gentan, Kecamatan Susukan, Kabupaten Semarang. Dia mengaku kesehariannya adalah sebagai dukun pijat. Kapolres Boyolali, melalui Kasat Reskrim Polres Boyolali, Iptu Ahmad Masdar Tohari, mengatakan modus pembunuhan itu adalah membantu adik iparnya melahirkan bayi yang merupakan hasil hubungan dengan dirinya.

Namun kepada ibu bayi, atau adik iparnya, pelaku tidak memberi tahu jika adik iparnya itu hamil. Dia meyakinkan ibu bayi dan keluarganya bahwa ibu bayi dengan inisial F, 20, itu mengalami sakit kanker. "Korban [ibu bayi] mengaku tidak menyadari jika dirinya hamil," kata dia.

Advertisement

Sekitar pukul 10.00 WIB pelaku tiba di rumah keluarga F, pelaku langsung masuk kamar F dan mengurut perut F. Sekitar pukul 10.30 WIB, bayi F lahir dan sempat menangis. "Bayi sempat menangis, namun lalu dibekap pelaku. Kemudian bayi dibungkus selimut dan dimasukkan plastik lalu disimpan di belakang rumah. Malamnya dia datang laki ke rumah F untuk mengubur bayi [di belakang rumah keluarga F]," kata dia kepada wartawan, Rabu.

Gundukan Tanah

Selanjutnya pada Kamis (10/9/2020), sekitar pukul 10.00 WIB, Kanit PPA Polres Boyolali, Ipda Joko Purwadi, dan tim mendapat informasi bahwa pada hari Minggu (6/9/2020)sekitar pukul 22.30 WIB warga menemukan gundukan tanah yang kemudian dibongkar dan ditemukan mayat bayi perempuan.

Setelah dilakukan pengecekan ke lokasi dan dilakukan interogasi awal dengan warga maupun saksi-saksi kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap saksi, minta visum serta upaya hukum terhadap tersangka di daerah Susukan, Kabupaten Semarang.

Advertisement

Tohari mengatakan dari hasil pemeriksaan, diketahui jika saat dilahirkan bayi masih dalam keadaan hidup. Atas perbuatannya, pelaku diancam hukuman 15 tahun, dengan pasal 338 KUHP, dan/atau pasal 80 ayat 4 Sub ayat 3 UU No. 35/2014 tentang perubahan atas UU No. 23/2002 tentang perlindungan anak.
Pelaku pun diamankan polisi beserta barang bukti berupa cangkul, selimut, bantal bayi dan plastik pembungkus bayi.

Sabar Dulu, Simulasi PTM SMA dan SMK di Solo Tunggu Covid-19 Mereda

Kepada polisi, pelaku mengaku sudah melakukan hubungan intim dengan adik iparnya sebanyak empat kali sejak awal Desember 2019. Dia melakukan hal itu dengan alasan suka dengan adik iparnya. Saat membujuk F, pelaku mengaku tidak melakukan ancaman. Hubungan itu dilalukan dua kali di rumah F dan dua kali di rumah pelaku. "Pertama kali di rumah mertua [rumah keluarga F]," kata Nurcholis.

Advertisement

Dia menyadari F hamil pada Januari 2020, setelah mengetahui F tidak datang bulan. Sedangkan alasan sang dukun pijat membunuh bayi tersebut adalah karena takut malu. "Saya takut malu dengan tetangga. Saya bilang ke F kalau dia sakit tumor kandungan. Dia dan keluarga percaya," kata Nurcholis.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif