SOLOPOS.COM - Kendaraan berpelat nomor luar Solo nekat parkir di jalur rel depan BTC-PGS sehingga menghambat laju railbus Batara Kresna, Jumat (4/3/2022). (Istimewa/Dishub Solo)

Solopos.com, SOLO — Hingga Maret 2022, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Solo masih terus mendapati adanya kendaraan roda empat yang nekat parkir di jalur rel kereta api di depan Pusat Grosir Solo (PGS) hingga Beteng Trade Center (BTC) Jl Mayor Sunaryo, Pasar Kliwon, Solo.

Terakhir pada Jumat (4/3/2022), satu unit kendaraan roda empat berpelat nomor AA-99-KL ketahuan nekat parkir hingga akhirnya harus digeser paksa oleh warga. Seperti diketahui, jalur rel tersebut masih aktif dan digunakan untuk laluan rutin railbus Batara Kresna sejak 2012.

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

Di lokasi itu juga sudah banyak rambu-rambu, spanduk, dan imbauan larangan parkir. Kabid Angkutan dan Perparkiran Dishub Kota Solo, Yulianto Nugroho, menceritakan kejadian pada Jumat sekitar pukul 14.00 WIB itu kepada Solopos.com, Minggu (6/3/2022).

Baca Juga: Dishub Solo Bakal Gembok Mobil Parkir di Rel, Netizen: Langsung Angkut Saja!

Menurut Yuli, sapaan akrabnya, Railbus Bathara Kresna harus menunggu kendaraan yang parkir di rel tengah Kota Solo itu digeser sebelum bisa melintas. “Mobilnya berpelat nomor luar kota, sehingga mungkin tidak paham. Tapi hal tersebut tidak dibenarkan, karena parkir sembarangan di atas rel,” katanya.

Yuli menyayangkan masih adanya masyarakat yang memarkirkan kendaraannya sembarangan, meski di sekitar lokasi sudah banyak rambu larangan.

Baca Juga: Lagi, Mobil Parkir di Rel Depan BTC Solo Bikin Laju Bathara Kresna Terhambat

Diderek ke Kantor Polisi

“Kami langsung meluncur ke lokasi kejadian seusai laporan dari masyarakat dan pihak kereta api masuk. Kami meminta semua pihak bisa menaati rambu-rambu lalu lintas yang ada, khusus di kawasan PGS sudah terpasang juga imbauan kepada masyarakat pengguna jalan bahwasanya dilarang parkir di atas rel kereta,” ucapnya.

Setelah digeser, kendaraan yang nekat parkir di jalur rel tersebut akhirnya diderek dan dibawa ke Polsek Pasar Kliwon Solo untuk dilakukan penilangan. Hal itu dilakukan lantaran pemilik mobil sudah melanggar aturan lalu lintas.

Baca Juga: Video Viral: Satpol PP Angkat Mobil yang Parkir di Rel Depan BTC Solo

“Kejadian ini bukan sekali dua kali, sudah sering kali. Pemilik kendaraan mengabaikan rambu, dan meninggalkan kendaraannya begitu saja. Padahal, kantong parkir di kawasan tersebut juga banyak,” kata Yuli.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya