Soloraya
Senin, 14 September 2020 - 15:42 WIB

Terjaring Operasi Masker, ASN di Dinas Perizinan Sragen Ini Didenda Rp50.000

Tri Rahayu  /  Tika Sekar Arum  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Seorang ASN Sragen harus melalui operasi masker yang dilakukan Satpol PP Sragen sebelum masuk ke lingkungan kantornya, Senin (14/9/2020). (Solopos/Tri Rahayu)

Solopos.com, SRAGEN -- Lima aparatur sipil negara atau ASN Sragen terjaring operasi masker mendadak yang digelar Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sragen.

Operasi masker dengan sasaran ASN di lingkungan Sekretariat Daerah (Setda) Sragen ini dilaksakan Senin (14/9/2020). Dari lima ASN itu, satu orang didenda Rp50.000 lantaran sengaja tak memakai masker.

Advertisement

Kegiatan pendisiplinan itu dilakukan sebagai langkah antisipasi lantaran ada seorang pegawai negeri sipil (PNS) terkonfirmasi positif Covid-19 di lingkungan Setda Sragen.

Keren, Animasi Solo Juarai Kompetisi Asia Belajar Empati lewat "Sepi"

Advertisement

Keren, Animasi Solo Juarai Kompetisi Asia Belajar Empati lewat "Sepi"

Operasi masker tersebut juga sebagai langkah awal pelaksanaan Peraturan Bupati (Perbup) Sragen No. 54/2020 yang mengatur tentang sanksi denda Rp50.000 bagi warga yang ketahuan tak memakai masker.

ASN atau PNS diharapkan lebih disiplin dalam protokol kesehatan karena menjadi pioner dalam penegakan perbup tersebut. Selama 1,5 jam operasi, Satpol PP Sragen berhasil menjaring lima orang ASN dan dua orang warga umum.

Advertisement

Di Lereng Merapi Daerah Klaten Ini Dilarang Teriak-Teriak Kalau Enggak Pengin Kesurupan

Empat Dinas dan Perkantoran

Operasi masker itu dilakukan Satpol PP di tiga akses masuk ke kompleks Setda Sragen. Di kompleks itu terdapat 10 bagian perkantoran plus empat dinas.

Empat dinas tersebut yakni Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo), Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Penelitian dan Pengembangan (Bappeda Litbang), Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD), dan Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Sragen.

Advertisement

“Kami berhasil menjaring lima orang PNS. Empat orang PNS tidak sempurna dalam penggunaan masker dan satu PNS yang tidak memakai masker karena maskernya ditaruh di saku baju. Empat orang itu kami beri sanksi sosial dan pembinaan langsung di Aula Sukowati Sragen. Sementara satu orang PNS di DPMPTSP Sragen dikenai sanksi denda Rp50.000 karena ada unsur kesengajaan tidak memakai masker,” ujar Kepala Satpol PP Sragen Heru Martono saat ditemui Solopos.com seusai operasi, Senin pagi.

Ini 4 Penyebab Karanganyar Bertahan di Zona Merah Covid-19, Nomer 4 Bikin Cemas

Operasi pemakaian masker di lingkungan ASN itu tidak melibatkan banyak personel karena hanya sekitar belasan orang yang bertugas dan berseragam Satpol PP Sragen.

Advertisement

Seorang suami PNS saat mengantar istrinya menggunakan mobil terjaring razia masker di dalam kompleks Setda.

Laki-laki itu diperingatkan supaya memakai masker dan dikenai sanksi sosial berupa push up sebanyak 10 kali. Saat dapat sanksi itu, sang istri malah memotretnya karena kesal dengan suaminya yang membandel tidak mau pakai masker.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif