Soloraya
Sabtu, 25 September 2021 - 23:18 WIB

Terjaring Razia, 29 Motor Knalpot Brong Dibawa ke Satlantas Karanganyar

Candra Mantovani  /  Arif Fajar Setiadi  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Polisi mengangkut kendaraan berknalpot brong saat Operasi Patuh Candi 2021 di Jl. Lawu, Karanganyar Sabtu (25/9/2021). (Solopos.com-Satlantas Polres Karanganyar)

Solopos.com, KARANGANYAR — Sebanyak 29 kendaraan berknalpot brong ditertibkan oleh Satlantas Polres Karanganyar saat Operasi Patuh Candi 2021 di Jl. Lawu, Karanganyar Sabtu (25/9/2021) malam.

Operasi Patuh Candi 2021 dilakukan Satlantas Polres Karanganyar hingga pukul 21.00 WIB. Ada 29 sepeda motor berknalpot brong yang ditertibkan kemudian diangkut ke Kantor Satlantas Polres Karanganyar.

Advertisement

Selain menertibkan dan mengamankan knalpot brong, penertiban juga menyasar kendaraan yang tidak dilengkapi spion dan plat nomor.

Baca juga: Vaksinasi Tuntas Desa di Karanganyar, 1.000 Warga Jadi Sasaran Di Tuban

Kasatlantas Polres Karanganyar, AKP Sarwoko, mengatakan sebanyak 12 personel dikerahkan pada giat tersebut. Kegiatan menyasar ruang publik tersebut menanggapi banyaknya keluhan masyarakat terkait banyaknya kendaraan berknalpot brong yang melintas di sepanjang Jl. Lawu.

Advertisement

“Operasi ini tidak ada penilangan. Kami melakukan pembinaan kepada yang melanggar. Kami metodenya memberikan surat teguran. Tapi kendaraan yang melanggar tetap kami amankan,” jelas dia kepada wartawan Sabtu.

Baca juga: Bimsalabim! Lahan Tidur Di Jangglengan Sukoharjo Disulap Jadi Produktif

Pelanggar lalu lintas yang akan mengambil kendaraan yang diamankan menurut Kasatlantas diharuskan didampingi oleh orang tua pada Senin (27/9/2021). Selain harus didampingi, pelanggar juga diwajibkan membawa kelengkapan standar sepeda motor dan langsung dipasang sebelum dibawa pulang.

Advertisement

“Nanti harus didampingi wali [saat pengambilan] dan langsung memasang knalpot standarnya dan kelengkapan lainnya. Kalau dipasang dirumah belum tentu dilakukan. Agar ada efek jeranya” beber dia.

Selain menertibkan 29 kendaraan bermotor yang berknalpot brong, polisi juga memberikan teguran kepada 65 pengendara yang melanggar lalu lintas.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif