SOLOPOS.COM - Satlantas Polres Sukoharjo saat menggelar razia kendaraan di SMPN 2 Polokarto, Kamis (2/2/2023). Pada kesempatan itu, sebanyak 63 siswa/siswi terjaring razia karena saat mengendarai sepeda motor tak memakai helm atau dinilai masih di bawah umur. (Istimewa/Satlantas Polres Sukoharjo)

Solopos.com, SUKOHARJO — Sebanyak 63 siswa/siswi SMPN 2 Polokarto terjaring razia oleh Satlantas Polres Sukoharjo pada Kamis (2/2/2023). Mereka ditilang karena tidak menggunakan helm dan dianggap masih di bawah umur.

“Benar kami melaksanakan teguran kepada siswa-siswi SMPN 2 Polokarto untuk meminimalisasi kecelakaan lalu lintas,” Kasatlantas Polres Sukoharjo, AKP Sofia Wulandari, saat dimintai konfirmasi pada Jumat (3/2/2023).

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

Sebanyak 63 siswa/siswi ditilang untuk memberikan efek jera agar mereka tertib berkendara. Sebab, etika berkendara mutlak diperlukan.

Tujuannya untuk menghormati, menghargai, dan menjaga keselamatan orang lain. Mengingat kebanyakan pemakai jalan, terutama pengendara sepeda motor yang belum beretika, jika belum mengalami kejadian lakalantas belum merasakan jera.

“Kita tidak pernah tahu dan tidak pernah mau celaka, tetapi kalau bisa dicegah kenapa tidak? Disiplin berlalu lintas bukan hanya milik petugas kepolisian tetapi milik kita semua agar selamat sampai di tujuan,” tegasnya.

AKP Sofia membeberkan beberapa tips guna meminimalisasi kecelakaan lalu lintas. Hal itu seperti memastikan kondisi fisik dan jiwa yang sehat. Pengendara dianjurkan melakukan pemanasan sebelum berangkat ke tujuan.

Setelah itu pengendara wajib memastikan sepeda motor yang akan digunakan benar-benar siap selama dalam perjalanan. Di antaranya mulai dari kesiapan kondisi mesin kendaraan, ban, rem, kopling, oli, handle gas, lampu depan, lampu rem, lampu sein, rantai, busi, bahan bakar dan surat-surat (SIM dan STNK).

Pengendara juga dianjurkan menggunakan helm full face atau helm standar nasional Indonesia (SNI), baik bagi pengemudi maupun pembonceng. Selain itu memakai kacamata dengan ultra violet (UV) protection di siang hari agar tidak silau dan pandangan mata lebih jelas.

“Menyangkut kemungkinan perubahan cuaca, pengendara sepeda motor harus mempersiapkan jaket, sepatu, body protector, sarung tangan, kacamata dan jas hujan,” kata Kasatlantas.

Dia mengatakan bagi pembonceng wanita, sebaiknya tidak duduk menyamping melainkan harus menghadap ke depan. Saat menyeberang pengendara harus memastikan lalu lintas aman baru menyeberang.

Bagi perjalanan di jalan kota kecepatan tidak boleh lebih dari 60km/jam, berjalan dengan zig-zag, apalagi jika memboncengkan anak balita atau orang tua.

Pengendara dilarang membawa muatan yang melebihi ketentuan misalnya lebih dari dua orang dalam bermotor. Rambu-rambu lalu lintas sepanjang rute perjalanan harus ditaati dan etika berlalu lintas harus ditegakkan.

Pengendara juga wajib menyalakan lampu utama pada siang hari dan menggunakan lajur jalan paling kiri. Selain itu hal yang tak kalah penting adalah berdoa memohon keselamatan kepada Tuhan Yang Maha Esa sebelum mengawali perjalanan.

“Jadilah pelopor keselamatan berlalulintas dan budayakan keselamatan sebagai kebutuhan,” imbau Kasatlantas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya