Soloraya
Jumat, 3 Februari 2023 - 08:25 WIB

Terjaring Razia, 63 Siswa Bermotor di Polokarto Sukoharjo Ditilang Polisi

Magdalena Naviriana Putri  /  Ponco Suseno  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Satlantas Polres Sukoharjo saat menggelar razia kendaraan di SMPN 2 Polokarto, Kamis (2/2/2023). Pada kesempatan itu, sebanyak 63 siswa/siswi terjaring razia karena saat mengendarai sepeda motor tak memakai helm atau dinilai masih di bawah umur. (Istimewa/Satlantas Polres Sukoharjo)

Solopos.com, SUKOHARJO — Sebanyak 63 siswa/siswi SMPN 2 Polokarto terjaring razia oleh Satlantas Polres Sukoharjo pada Kamis (2/2/2023). Mereka ditilang karena tidak menggunakan helm dan dianggap masih di bawah umur.

“Benar kami melaksanakan teguran kepada siswa-siswi SMPN 2 Polokarto untuk meminimalisasi kecelakaan lalu lintas,” Kasatlantas Polres Sukoharjo, AKP Sofia Wulandari, saat dimintai konfirmasi pada Jumat (3/2/2023).

Advertisement

Sebanyak 63 siswa/siswi ditilang untuk memberikan efek jera agar mereka tertib berkendara. Sebab, etika berkendara mutlak diperlukan.

Tujuannya untuk menghormati, menghargai, dan menjaga keselamatan orang lain. Mengingat kebanyakan pemakai jalan, terutama pengendara sepeda motor yang belum beretika, jika belum mengalami kejadian lakalantas belum merasakan jera.

Advertisement

Tujuannya untuk menghormati, menghargai, dan menjaga keselamatan orang lain. Mengingat kebanyakan pemakai jalan, terutama pengendara sepeda motor yang belum beretika, jika belum mengalami kejadian lakalantas belum merasakan jera.

“Kita tidak pernah tahu dan tidak pernah mau celaka, tetapi kalau bisa dicegah kenapa tidak? Disiplin berlalu lintas bukan hanya milik petugas kepolisian tetapi milik kita semua agar selamat sampai di tujuan,” tegasnya.

AKP Sofia membeberkan beberapa tips guna meminimalisasi kecelakaan lalu lintas. Hal itu seperti memastikan kondisi fisik dan jiwa yang sehat. Pengendara dianjurkan melakukan pemanasan sebelum berangkat ke tujuan.

Advertisement

Pengendara juga dianjurkan menggunakan helm full face atau helm standar nasional Indonesia (SNI), baik bagi pengemudi maupun pembonceng. Selain itu memakai kacamata dengan ultra violet (UV) protection di siang hari agar tidak silau dan pandangan mata lebih jelas.

“Menyangkut kemungkinan perubahan cuaca, pengendara sepeda motor harus mempersiapkan jaket, sepatu, body protector, sarung tangan, kacamata dan jas hujan,” kata Kasatlantas.

Dia mengatakan bagi pembonceng wanita, sebaiknya tidak duduk menyamping melainkan harus menghadap ke depan. Saat menyeberang pengendara harus memastikan lalu lintas aman baru menyeberang.

Advertisement

Bagi perjalanan di jalan kota kecepatan tidak boleh lebih dari 60km/jam, berjalan dengan zig-zag, apalagi jika memboncengkan anak balita atau orang tua.

Pengendara dilarang membawa muatan yang melebihi ketentuan misalnya lebih dari dua orang dalam bermotor. Rambu-rambu lalu lintas sepanjang rute perjalanan harus ditaati dan etika berlalu lintas harus ditegakkan.

Pengendara juga wajib menyalakan lampu utama pada siang hari dan menggunakan lajur jalan paling kiri. Selain itu hal yang tak kalah penting adalah berdoa memohon keselamatan kepada Tuhan Yang Maha Esa sebelum mengawali perjalanan.

Advertisement

“Jadilah pelopor keselamatan berlalulintas dan budayakan keselamatan sebagai kebutuhan,” imbau Kasatlantas.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif