Soloraya
Jumat, 13 Agustus 2021 - 11:55 WIB

Terjerat Kasus Penggelapan Mobil dan Gadaikan Sertifikat, Kades Bendo Klaten Ngaku Punya Utang Rp470 Juta

Ponco Suseno  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Kepala Desa (Kades) Bendo, Kecamatan Pedan, Nomy Yanuardo, 36 (dua dari kiri) saat di Mapolres Klaten, Kamis (12/8/2021). (Solopos.com/Ponco Suseno)

Solopos.com, KLATEN — Polisi menangkap Kepala Desa (Kades) Bendo, Kecamatan Pedan, Klaten, Nomy Yanuardo, 36, karena tersangkut kasus penggelapan mobil. Kini sang kades mendekam di tahanan Mapolres Klaten

Belakangan diketahui, Kades Bendo Klaten itu juga sedang menjalani pemeriksaan kasus dugan menggadaikan empat sertifikat tanah kas desanya senilai Rp256 juta.

Advertisement

Kasatreskrim Polres Klaten, AKP Andriyansyah Rithas Hasibuan, mengatakan Nomy Yanuardo ditangkap polisi di rumahnya. Atas perbuatan menggelapkan mobil itu, Nomy Yanuardo dijerat Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman empat tahun penjara.

“Setelah jatuh tempo, tersangka perpanjang sewa terus hingga Juni 2021. Tak tahunya, mobil digadaikan ke teman tersangka tanpa izin pemilik mobil. Saat ditangkap, tersangka ini memang kades aktif di Desa Bendo, Kecamatan Pedan” katanya mewakili Kapolres Klaten, AKBP Eko Prasetyo, di Mapolres Klaten, Kamis (12/8/2021).

Advertisement

“Setelah jatuh tempo, tersangka perpanjang sewa terus hingga Juni 2021. Tak tahunya, mobil digadaikan ke teman tersangka tanpa izin pemilik mobil. Saat ditangkap, tersangka ini memang kades aktif di Desa Bendo, Kecamatan Pedan” katanya mewakili Kapolres Klaten, AKBP Eko Prasetyo, di Mapolres Klaten, Kamis (12/8/2021).

Baca juga: Tersangkut Kasus Penggelapan Mobil, Kades Bendo Klaten Ditahan Polisi

Selain tersangkut penggelapan mobil, lanjut AKP Andriyansyah Rithas Hasibuan, Nomy Yanuardo juga menjadi terlapor di beberapa dugaan kasus lain. Hal itu seperti laporan Wawan dengan kerugian Rp80.000.000 (ditangani Unit III); laporan Roni Syahroni dengan kerugian Rp35.000.000 (ditangani unit III); laporan dugaan tindak pidana korupsi dengan menggadaikan empat sertifikat tanah kas desa dan menggunakan bantuan keuangan untuk kepentingan pribadi senilai Rp256.000.000(ditangani unit III); laporan Roverawan dengan kerugian satu unit sepeda motor CB 150 R (ditangani unit I); laporan Malik Taufik dengan kerugian Rp273.000.000 (ditangani unit I); laporan Lastawan Novilu dengan kerugian Rp45.000.000 (ditangani unit I).

Advertisement

Memenuhi Kebutuhan Pribadi

Sementara itu, Nomy Yanuardo mengaku menggelapkan mobil karena butuh uang untuk memenuhi kebutuhan pribadi.

“Saya punya utang senilai Rp470 juta di Pilkades. Uang itu untuk membayar utang,” kata Nomy Yanuardo.

Baca juga: Terbongkar, Inilah Modus 2 Tersangka Pemalsuan Sertifikat Vaksinasi Covid-19 di Klaten

Advertisement

Informasi yang dihimpun Solopos.com, pengungkapan kasus penggelapan mobil bermula dari laporan Harry Priyanto, 57, selaku korban ke Polres Klaten, Jumat (30/7/2021). Harry Priyanto merupakan pemilik rental Jazz Sewa Mobil di Jl. Ronggowarsito, Karanganom, Klaten Utara.

Semula, Harry meminjamkan mobil Toyota Calya keluaran tahun 2016 ke Nomy Yanuardo selama lima hari sejak Jumat (4/9/2020). Harga sewa mobil per hari senilai Rp300.000. Kepada Harry Priyanto, Nomy mengaku butuh mobil untuk mendukung operasional saat Pilkada 2020.

Ternyata Nomy Yanuardo tak kunjung mengembalikan mobil Toyota Calya milik Harry Priyanto. Kemudian pada akhir Juli 2021, Harry Priyanto melaporkan kasus itu ke polisi. Begitu diusut, ternyata Nomy Yanuardo telah mengadaikan mobil Toyota Calya ke temannya senilai Rp25 juta.

Advertisement

“Saya dengan Pak Nomy itu sebenarnya saling kenal. Sebelumnya, dia pernah menyewa mobil saya dan lancar. Tapi di kesempatan ini buntet. Ini sudah mabuk. Akhirnya saya laporkan, 30 Juli 2021. Tiga hari berselang, polisi menangkapnya. Mobil saya ternyata sudah sampai Madura,” kata Harry Priyanto, saat ditemui wartawan di Mapolres Klaten, Kamis.

Baca juga: Ini Alasan Pria Klaten Penerima Ganti Rugi Tol Rp4,3 Miliar Bernazar Bikin Sanggar Budaya

 

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif