SOLOPOS.COM - Adik Pakubuwono XIII KGPH Benowo (kedua dari kanan) didampingi KGPH Dipokusumo (kanan), dan Kabid Lalu Lintas Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Solo Sri Baskoro (ketiga dari kanan) memberikan penjelasan kepada media saat jumpa pers di Sasono Putro, kompleks Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat, Senin (18/9/2017). (Nicolous Irawan/JIBI/Solopos)

Posisi KGPH Benowo sebagai Ketua Tim Asistensi Pembahasan Pembentukan Badan Pengelola Keraton diusulkan untuk diganti.

Solopos.com, SOLO — Usulan untuk mengganti KGPH Benowo dari posisi Ketua Tim Asistensi Pembahasan Pembentukan Badan Pengelola Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat mencuat setelah yang bersangkutan tersandung kasus pidana.

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

Mahamenteri KGPH Panembahan Agung Tedjowulan merasa perlu untuk memberikan masukan kepada Sinuhun Pakubuwono (PB) XIII agar posisi ketua tim asistensi pembentukan badan pengelola keraton ini ditinjau ulang.

“Panembahan menilai untuk sebuah manajemen yang baik, jika pimpinan tersangkut masalah maka harus diganti dengan yang lain,” kata Tedjowulan melalui adiknya, GPH Soeryo Wicaksono atau Nino, kepada Solopos.com, Kamis (7/12/2017).

Tedjowulan yang juga anggota tim pengarah pada tim asistensi tersebut menilai selama ini proses pembentukan badan pengelola di Keraton Solo tersendat-sendat. Dia memberikan gambaran bahwa tim asistensi memerlukan personal yang sejalan dengan keinginan pemerintah, yakni menyetujui pembentukan badan pengelola berbentuk unit pengelola teknis (UPT).

“Soal UPT, ketua tim asistensi kan gagal paham dan sudah mengarah untuk tidak menyetujui UPT, jadi ya mungkin pembahasan UPT bisa berhenti jika tidak di ganti dengan sosok ketua yang menyetujui UPT.”

Sementara itu, Nino menilai kasus sewa lahan Alun-alun Utara (Alut) Keraton Solo untuk pasar Sekaten tidak perlu terjadi jika keraton dikelola oleh sebuah badan yang lebih profesional. Badan internal keraton yang belum lama ini dibentuk juga belum menunjukkan unsur kerukunan di internal keluarga keraton.

Anggota yang masuk dalam badan itupun sampai saat ini belum mendapatkan surat penetapan secara tertulis dari PB XIII. “Ya jadi biar pemerintah bisa melihat betapa lucu hasil bentukan bebadan internal dan saya juga akan melihat bagaimana nasib pengageng pariwisata selanjutnya setelah Benowo terkena kasus alut,” ujar Nino.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya