Soloraya
Senin, 20 Juni 2022 - 18:15 WIB

Terjerat Narkoba, Gaji Seorang ASN di Pemkab Klaten Dihentikan

Taufiq Sidik Prakoso  /  Ponco Suseno  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi Narkoba (Solopos)

Solopos.com, KLATENPemkab Klaten menghentikan pembayaran gaji seorang ASN berinisial AN, yang kini menjalani hukuman gegara terjerat kasus penyalahgunaan narkoba. Soal sanksi yang akan diberikan kepada AN, Pemkab menunggu ASN tersebut menjalani masa hukuman.

Pelaksaan tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Klaten, Slamet, mengatakan sejak ditangkap polisi dan ditahan lantaran kedapatan menyalahgunakan narkoba, AN diberhentikan sementara.

Advertisement

“Dulu, begitu ditahan dia sudah diberhentikan sementara sambil menunggu proses hukum. Kemudian setelah ada putusan inkracht, yang bersangkutan diberhentikan gajinya,” kata Slamet, Senin (20/6/2022).

Slamet menjelaskan pemberhentian pembayaran gaji AN sudah dilakukan sejak Pemkab menerima salinan putusan inkracht dari pengadilan. Soal sanksi yang akan diberikan kepada AN, Slamet menjelaskan bakal diproses setelah yang bersangkutan menjalani masa hukuman pidana.

Advertisement

Slamet menjelaskan pemberhentian pembayaran gaji AN sudah dilakukan sejak Pemkab menerima salinan putusan inkracht dari pengadilan. Soal sanksi yang akan diberikan kepada AN, Slamet menjelaskan bakal diproses setelah yang bersangkutan menjalani masa hukuman pidana.

“Kami prosesnya setelah yang bersangkutan selesai menjalani hukuman. Kemudian dari pimpinan OPD terkait melaporkan ke BKPSDM dan kami proses. Akan ada kajian dari tim soal sanksi yang akan diberikan,” kata Slamet.

Baca Juga: NARKOBA KLATEN : Pelajar Terciduk Edarkan Pil Trihex

Advertisement

“Saya belum tahu persis kasus pertama itu menjalani hukuman pidana berapa lama. Yang jelas ada sanksi yang diberikan saat itu, yakni pemberhentian dari jabatan fungsional,” ungkap dia.

Seperti diberitakan sebelumnya, seorang ASN berinisial AN dihukum delapan bulan penjara setelah terbukti mengonsumsi narkoba. Putusan itu itu dibacakan Majelis hakim pada persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Klaten, Rabu (20/4/2022).

AN sudah dua kali ini terjerat kasus yang sama yakni penyalahgunaan narkoba. AN bertugas di Badan Kesbangpol Klaten.

Advertisement

Baca Juga: NARKOBA KLATEN : Polres Buru Pengedar Sabu-Sabu Jaringan Nusakambangan

Bupati Klaten, Sri Mulyani, menjelaskan bakal ada kajian mendalam memberikan efek jera kepada ASN yang terjerat kasus Narkoba apalagi dua kali terlibat dalam kasus yang sama. Sanksi yang diberikan disesuaikan dengan regulasi yang berlaku.

Mulyani mewanti-wanti agar para ASN tak terlibat dalam penyalahgunaan narkoba. Apalagi, mereka semestinya menjadi teladan di masyarakat.

Advertisement

“Untuk ASN lain ini menjadi pelajaran. Ini sesuatu yang tidak baik apalagi ASN sebagai contoh teladan masyarakat. Narkoba merusak masa depan serta tidak sehat dikonsumsi juga boros. Jangan diikuti karena nanti ada risiko yang tidak baik,” kata Mulyani saat ditemui di Desa Nglinggi, Kecamatan Klaten Selatan beberapa waktu lalu.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif