Soloraya
Jumat, 16 Februari 2024 - 17:37 WIB

Terjerat Pidana Pemilu, Guru PPPK Karanganyar yang Nyaleg Jalani Sidang Perdana

Indah Septiyaning Wardani  /  Kaled Hasby Ashshidiqy  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Sidang perdana kasus guru PPPK nyaleg, Tarno, di gelar di PN Karanganyar dengan agenda pembacaan dakwaan pada Jumat (16/2/2024). (Solopos.com/Indah Septiyaning Wardani)

Solopos.com, KARANGANYAR — Guru dengan status pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di Kecamatan Ngargoyoso, Karanganyar, Tarno, didakwa sengaja menyembunyikan identitas asli. Perbuatan terdakwa dinliai melanggar Pasal 494 jo. 280 Ayat (3) UU Pemilu 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Hal itu terungkap dalam sidang perdana perkara tindak pidana pemilihan umum (Pemilu) dengan terdakwa Tarno di Pengadilan Negeri (PN) Karanganyar, Jumat (17/2/2024) siang. Sidang tersebut dipimpin Haga Sentosa selaku ketua majelis hakim yang beranggotakan Al Fajri dan Sanjaya Sembiring. Sidang perdana ini digelar dengan agenda pemeriksaan identitas terdakwa dan pembacaan dakwaan dari jaksa penuntut umum (JPU).

Advertisement

Sidang dihadiri Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD), Kepala Badan Kepegawaian Pelatihan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Kepala Bagian Hukum, Diinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) dan Ketua Bawaslu Karanganyar.

Dalam surat dakwaan JPU yang dibacakan Antoni Rhomadona menyebutkan Tarno merupakan guru dengan status PPPK. Pada Mei 2023, terdakwa mendaftar sebagai anggota Partai Golkar dan menjadi salah satu calon anggota legislatif (caleg). Saat mendaftar, Tarno menggunakan kartu tanda penduduk (KTP) dengan status pegawai swasta di kolom pekerjaan.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Karanganyar selanjutnya memverifikasi dan menetapkan terdakwa masuk dalam daftar calon tetap (DCT) dari Partai Golkar. “KPU menetapkan Tarno masuk dalam DCT berdasarkan KTP terdakwa dengan status pegawai swasta,” lanjutnya.

Advertisement

Hingga sekitar Desember 2023, dari hasil pemantauan Bawaslu, terdakwa diketahui bekerja sebagai guru SDN 01 Nglegok, Kecamatan Ngargoyoso dengan status PPPK. Temuan Bawaslu kemudian ditindaklanjuti KPU yang membatalkan pencalegan terdakwa karena tidak memenuhi syarat (TMS).

Tak berhenti sampai di situ, Bawaslu kembali melakukan pengawasan dan menemukan nama terdakwa masih tercantum ke dalam tim pelaksana kampanye Partai Golkar. JPU menilai terdakwa dengan sengaja menyembunyikan identitas asli.

Sementara itu, tim penasihat hukum terdakwa langsung mengajukan eksepsi atas surat dakwaan JPU. Koordinator Tim penasihat hukum terdakwa, Ari Santoso, mengatakan surat dakwaan JPU tidak lengkap. Menurut Ari, JPU tidak menguraikan perbuatan apa yang dilakukan terdakwa.

Advertisement

“JPU hanya menguraikan perbuatan terdakwa sebagai caleg. Kami menilai surat dakwaan JPU tidak lengkap karena tidak memenuhi persyaratan materil,” katanya.

Karena tidak memenuhi syarat materil, pihaknya meminta majelis hakim mengeluarkan putusan sela dan menyatakan surat dakwaan batal demi hukum.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif