Soloraya
Selasa, 2 Agustus 2011 - 18:17 WIB

Terkait kasus penyunatan jatah Raskin Gumpang, 15 saksi akan dipanggil lagi

Redaksi Solopos.com  /  R. Bambang Aris Sasangka  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Sukoharjo (Solopos.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo berencana kembali menghadirkan 15 orang warga terkait penyidikan kasus penyunatan beras untuk warga miskin (Raskin) yang terungkap di Desa Gumpang Kecamatan Kartasura.

Kepala Kejari (Kajari) Sukoharjo, Dwi Samudji, menyebutkan dari hasil ekspose yang dilakukan hanya ada satu calon tersangka untuk kasus tersebut. Meski belum bersedia menyebut nama terang, Kajari juga mengungkap inisial calon tersangka. “Dari ekspose hanya terlihat satu calon tersangka. Tulis saja AD,” terangnya, Selasa (2/8/2011).

Advertisement

Kajari enggan berkomentar saat sejumlah wartawan menyebut inisial itu merujuk kepada salah satu perangkat di Desa Gumpang. Pada bagian lain, Dwi Samudji, tidak mennjelaskan kapan proses penyidikan kasus tersebut dimulai. “Penyidik masih sakit. Kami inginnya cepet-cepet,” kilahnya.

Sementara itu meski telah mengantongi nama calon tersangka, Kajari menyatakan tidak akan memanggil AD sebagai warga yang kali pertama dimintai keterangan terkait kasus tersebut. Pemeriksaan, papar dia, akan dimulai terhadap sekitar 15 saksi yang terdiri dari unsur pamong desa, warga, dan pihak terkait lain. “Kami memulai lagi dari awal. Siapa tahu nanti ada perkembangan,” tandasnya.

Sebelumnya Dwi Samudji menjelaskan adanya kerugian negara senilai Rp 90 juta dalam kasus penyunatan Raskin di Desa Gumpang, Kartasura. “Ada tindakan melawan hukum dan ada kerugian negara. Nilainya mencapai Rp 90 juta. Tidak jauh dari taksiran Inspektorat karena kasusnya sama,” jelasnya.

Advertisement

ovi

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif