Soloraya
Kamis, 14 Juli 2011 - 22:15 WIB

Terkait kasus Untung Wiyono, BPR Djoko Tingkir sebut eksekusi deposito Kasda sesuai aturan perbankan

Redaksi Solopos.com  /  R. Bambang Aris Sasangka  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Sragen (Solopos.com) – Direktur Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Djoko Tingkir Sragen, Surono, menyatakan eksekusi deposito yang menjadi jaminan pinjaman para pejabat didasarkan pada prosedur aturan perbankan. Surono mengaku sudah ada surat kuasa sejak adanya perjanjian pinjaman awal untuk melakukan eksekusi tersebut.

“Kami tetap berpegang pada aturan perbankan. Sebelumnya kami sudah konsultasi ke Bank Indonesia (BI) Solo terkait langkah eksekusi deposito milik kas daerah itu. Selain itu kami juga berulang kali berkoordinasi dengan aparat birokrasi dan Bupati terkait persoalan di BPR Djoko Tingkir,” tegas Surono saat dijumpai wartawan, Kamis (14/7/2011).

Advertisement

Menurut dia, langkah eksekusi deposito tersebut merupakan langkah yang diambil manajemen BPR Djoko Tingkir untuk menyelamatkan Bank pemerintah ini. Agunan pinjaman yang sudah jatuh tempo, lanjutnya, harus dieksekusi agar kondisi keuangan BPR Djoko Tingkir normal kembali. “Kami khawatir jika deposito itu tidak segera dieksekusi maka dampaknya akan lebih luas terhadap BPR ini,” tambahnya.

Surono menegaskan langkah BPR tidak salah karena menggunakan prosedur perbankan. Saat ditanya tentang pernyataan Bupati, Agus Fatchur Rahman, yang menilai BPR Djoko Tingkir gegabah, Surono enggan menanggapinya. Dia menandaskan prosedur perbankan membolehkan BPR untuk mengeksekusi jaminan deposito itu tanpa izin Bupati.

Sebelumnya, Bupati Agus Fatchur Rahman meminta ganti rugi kepada tiga pejabat atas dieksekusinya sebagian deposito milik kas daerah (Kasda) di BPR Djoko Tingkir Sragen. Bupati menilai BPR Djoko Tingkir gegabah mencairkan deposito tersebut tanpa surat kuasa dari Bupati Sragen.

Advertisement

“Hingga hari ini, saya belum memberikan izin lisan atau memberi kuasa tertulis kepada BPR Djoko Tingkir untuk mencairkan deposito yang menjadi agunan pinjaman tiga pejabat. Mestinya BPR Djoko Tingkir meminta izin dulu kepada saya sebelum mengambil langkah eksekusi agunan,” tegas Bupati, Rabu (13/7/2011).

trh

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif