SOLOPOS.COM - Terdakwa kasus dugaan korupsi di PT ASABRI Benny Tjokrosaputro (tengah) bersiap menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Kamis (12/1/2023). (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/aww)

Solopos.com, WONOGIRI — Kejaksaan Agung (Kejagung) segera menyita aset tanah milik terpidana korupsi PT  Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia atau Asabri, Benny Tjokrosaputro, yang berada di tiga desa, Kecamatan Paranggupito, Wonogiri.

Saat ini aset tersebut masih dalam pemetaan dan pengukuran sebelum dilakukan penyitaan. Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Wonogiri, Endang Darsono, mengatakan Kejari membantu Kejagung dalam proses pemetaan dan pengukuran aset tanah milik terpidana korupsi PT Asabri tersebut.

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

Aset tanah itu berada di tiga desa Kecamatan Paranggupito, yaitu Gudangharjo, Gunturharjo, dan Paranggupito. “Aset tanah itu masih dalam proses pengukuran. Luas totalnya diperkirakan  seluas 350 hektare [ha],” kata Endang saat dihubungi Solopos.com, Rabu (26/7/2023) malam.

Dia mengaku belum bisa memastikan kapan aset tanah di Paranggupito, Wongiri, yang terkait kasus korupsi Asabri itu akan disita Kejagung. Yang jelas penyitaan akan dilakukan ketika proses pemetaan aset tanah itu selesai.

Kejari Wonogiri juga menggandeng Kantor Pertanahan Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR BPN) Wonogiri dalam mengukur aset tanah tersebut. “Kemungkinan proses pemetaan ini sampai Jumat [28/7/2023],” ucapnya.

Menurut Endang, aset terpidana korupsi Asabri itu yang berada di Wonogiri hanya di tiga desa itu. Dia menyebut rencana penyitaan aset itu berdasarkan putusan Kasasi Mahkamah Agung pada 2021 yang sudah inkrah. 

Informasi yang dihimpun Solopos.com, Benny Tjokro telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian negara senilai Rp22,788 triliun dari pengelolaan keuangan dan dana investasi  di PT Asabri pada 2012-2019 serta tindak tindak pidana pencucian uang (TPPU). 

Benny tidak dijatuhi hukuman penjara dalam kasus ini karena ia sudah divonis penjara seumur hidup dalam kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya. Namun, ia dijatuhi pidana uang pengganti senilai Rp5,733 triliun.

Hal itu dengan memperhitungkan barang bukti yang disita berupa 1.069 bidang tanah dan bangunan untuk negara sebagai uang pengganti. “Untuk sita eksekusi tanah di tiga desa itu kami tunggu tindak lanjut dari Kejagung,” ujar dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya