SOLOPOS.COM - Kepala Dinkes Sragen dr. Hargiyanto menunjukkan sertifikat vaksinasi yang didapatnya atas namanya dari Kementerian Kesehatan saat meninjau vaksinasi di Puskesmas Sambirejo, Sragen, Selasa (26/1/2021). (Solopos.com/Tri Rahayu)

Solopos.com, SRAGEN — Dinas Kesehatan (Dinkes) Sragen belum bisa mengambil keputusan terkait larangan sementara penjualan obat dalam bentuk sirup atau cair. Namun Dinkes Sragen mengimbau pengelola apotek untuk mengambil langkah antisipatif dengan tidak menjual obat sirup sampai ada kepastian dari Kementerian Kesehatan dan (Kemenkes) dan Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM).

Imbauan kehati-hatian itu diungkapkan Kepala Dinkes Sragen, Hargiyanto, Rabu (19/10/2022), terkait merebaknya kasus gagal ginjal akut yang diderita sejumlah anak-anak. Penyakit mematikan itu diduga diakibatkan zat pelarut yakni dietilen glikol (DEG) dan etilen glikol (EG) yang terkandung dalam obat sirup.

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

“Kami belum berani mengambil keputusan apa-apa terkait peredaran obat sirup. Kami menunggu kepastian dari Kemenkes dan BPOM karena yang melarang penggunaan obat itu BPOM. Kalau belum ada keputusan dari BPOM terkait obat itu, maka kami belum berani mengambil keputusan. Jadi untuk pengelola apotek lebih baik untuk kehati-hatian menunggu dulu keputusan dari Kemenkes dan BPOM,” jelas Hargiyanto.

Dia menyampaikan belum ada larangan penggunaan obat sirup. Tetapi untuk kehati-hatian lebih baik menunggu kepastian dari Kemenkes dan BPOM. Dia berharap dalam waktu dekat segera ada kepastian.

Baca Juga: Kasus Gagal Ginjal Akut Belum Ada di Sragen, Dinkes Imbau Orang Tua Waspada

Sementara itu, Ketua Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) Sragen, Kurniawan, menjelaskan obat sirup untuk anak yang disebutkan WHO, yang diduga jadi penyebab gagal ginjal akut, ada empat jenis. Yakni Promethazine Oral Solution, Kofexmalin Baby Cough Syrup, Makoff Baby Cough Syrup, dan Magrip N Cold Syrup.

Menurutnya, BPOM sudah mengawasai secara komprehensif pre dan post-market terhadap produk obat yang beredar di Indonesia. Dari penelusuran BPOM, jelas dia, keempat obat itu tidak terdaftar di Indonesia. Untuk memberi perlindungan terhadap masyarakat, ungkap dia, BPOM menetapkan persyaratan saat registrasi bahwa semua produk obat sirup untuk anak dan dewasa tidak boleh menggunakan DEG dan EG.

Anggota IAI Sragen, Suwardi, menerangkan sejumlah pabrik obat sudah memberi klarifikasi tentang produk sirup berisi paracetamol. Meski begitu, pihaknya tetap menunggu informasi lebih lanjut dari Kemenkes dan BPOM. “Untuk sementara direm dulu penjualannya, kecuali sudah ada klarifikasi dari pabrik obat yang bersangkutan bila obat tersebut tidak mengandung EG atau DEG,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya